Ombudsman Gelar Diskusi Publik tentang Penguatan Peran Ombudsman Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jakarta - Dalam rangka memperingati 13 tahun sejak berlakunya UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI menggelar Diskusi Publik bertema "Refleksi 13 Tahun Undang-Undangan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI: Penguatan Peran Ombudsman dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik" secara daring pada Kamis (21/10/2021).
Hadir sebagai narasumber acara Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Mataram Prof. Galang Asmara dan Anggota III BPK Dr. Achsanul Qosasi.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menggali ide-ide, gagasan dan langkah nyata dalam upaya memperkuat kedudukan dan peran Ombudsman RI setelah 13 tahun UU No. 37 Tahun 2008 disahkah," ucap Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam pembukaannya.
Najih menjelaskan bahwa upaya memperkuat kedudukan hukum dan peran Ombudsman harus tetap diupayakan. Hal tersebut dikarenakan masih adanya saran perbaikan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan Rekomendasi Ombudsman yang tidak dipatuhi. Serta tidak adanya eksekusi sanksi oleh Pemerintah terhadap pelanggaran pelayanan publik yang dilaporkan Ombudsman.
Prof. Galang berpendapat bahwa peran Ombudsman RI sudah cukup kuat dengan adanya UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahkan dalam Pasal 38 dan 39 UU No. 37 tahun 2008 menjelaskan bahwa Rekomendasi Ombudsman memiliki karakter legal binding atau memiliki kekuatan mengikat.
"Ombudsman RI memiliki perbedaan dengan bentuk Ombudsman di negara lain yang dapat berupa Legislatif Ombudsman (Parlimentary Ombudsman) atau Eksekutif Ombudsman. Karakteristik lainnya, Ombudsman pada umumnya yang kedudukannya hanya sebagai magistrature of influence, melainkan juga sebagai magistrature of sanction akan tetapi bukan pemberi sanksi," tambah Prof. Galang.
Efektifitas Rekomendasi Ombudsman sangat tergantung pada kualitas Rekomendasi, kesadaran moral dan kesadaran hukum penyelenggara serta ketegasan Presiden sebagai kepala Negara untuk meminta pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI.
Sependapat, Achsanul melihat bahwa Pemerintah juga harus memperkuat Ombudsman untuk menjadi dasar cita-cita negara dalam meningkatkan penyelenggarakan pelayanan publik kepada rakyat.
"Jika pemerintah memperkuat Ombudsman RI berarti pemerintah itu ingin mengoreksi dirinya untuk memperbaiki pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat. Ini adalah poin yang penting." ucapnya. (iks)








