• ,
  • - +
Ombudsman: Faktor usia masih dominan dalam PPDB DKI 2021
Kliping Berita • Rabu, 30/06/2021 •
 
Anggota Ombudsman, Hery Susanto

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta, yang digelar pada 28-30 Juni 2021, masih tidak memprioritaskan seleksi zonasi. Calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima didominasi karena faktor usia sehingga ORI pun memeriksa dokumen pendaftaran pada hari kedua pelaksanaan, 29 Juni.

"Design skala prioritas CPDB berusia lebih tua dinilai dapat memicu penundaan usia CPDB tahun selanjutnya," ujarnya secara tertulis kepada alinea.id, Rabu (30/6).

Hery mengingatkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memutuskan usia tak lagi menjadi syarat utama dalam PPDB 2021. Faktor usia menjadi opsi terakhir ketika anak sama semua nilai rapornya.

Karenanya, Kemendikbudristek membagi alur zonasi menjadi tiga. Prioritas pertama, berdasarkan RT domisili CPDB dengan RT lokasi sekolah; kedua, mempertimbangkan RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah; serta terakhir, merujuk kelurahan domisili CPDB sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Dalam PPDB Jakarta, didapati faktor usia justru menjadi kebijakan utama. Hery mencontohkan dengan SDN Balekambang 01 Pagi Jakarta, di mana CPDB tertua berusia 8 tahun 4 bulan 23 hari dan terendah 6 tahun 10 bulan 20 hari dengan rerata di atas 7 tahun.

"SMP Negeri 105 Jakarta zonasi prioritas satu ada 6 orang rerata berusia di atas 12 tahun. Zonasi prioritas dua usia total ada 24 orang rerata usia di atas 13 tahun. Zona prioritas tiga usia tertinggi di atas 14 dan terendah 13 tahun 3 bulan 25 hari," jelasnya.

Sementara di SMA Negeri 1 IPA Jakarta, zona prioritas satu tidak ada yang masuk dalam hasil seleksi sementara dan zona prioritas dua hanya satu siswa dengan usia 14 tahun 7 bulan 7 hari. "Selebihnya dari urut dua hingga 88 rerata berusia di atas 16 tahun hingga 17 tahun 9 bulan. SMA Negeri 51 Jakarta didominasi zonasi prioritas tiga dengan usia rerata di atas 16 tahun 5 bulan, usia tertua 20 tahun 10 bulan 5 hari," ucapnya.

Dengan temuan itu, Hery berpendapat, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta kembali berusaha mengakali keterbatasan jumlah sekolah dengan menggunakan syarat usia tanpa menambahkan kelas atau sekolah baru. Padahal, masalah ini sudah terjadi sejak pertama kali PPDB dilaksanakan pada 2017.

"Semestinya waktu berlalu empat tahun itu bisa menambah sekolah baru di DKI Jakarta dibandingkan membuat aturan PPDB zonasi terkait dengan faktor usia CPDB atau ukuran kedekatan domisili CPDB dalam satu kelurahan," jelasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...