Ombudsman Dukung Peran Barantan Gorontalo Tingkatkan Pelayanan Untuk Menggeliatkan Perekonomian Masyarakat
Gorontalo - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mendukung peran Badan Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo dalam membantu meningkatkan geliat perekonomian setempat, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan memfasilitasi kelancaran perdagangan produk agribisnis.
Yeka mengatakan di samping melaksanakan fungsi kekarantinaan serta pengawasan keamanan hayati hewan dan nabati, Barantan juga memegang peran dalam membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Menurut Ombudsman ini penting karena dapat meningkatkan perekonomian daerah serta menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya saat berdiskusi di Kantor Barantan Kelas II Gorontalo, Rabu (19/10/2022).
Yeka menambahkan Barantan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan keamanan barang masuk dan keluar. "Kelancaran pemeriksaan yang dilakukan Barantan akan menentukan cepat tidaknya transaksi perdagangan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Barantan Kelas II Gorontalo, M Sahrir menyampaikan, komoditas yang perlu ditingkatkan adalah sarang burung walet yang telah dicuci, sayangnya saat ini di Gorontalo belum tersedia fasilitas pencucian sarang burung walet yang sesuai standar ekspor. Barantan berharap pemerintah daerah atau masyarakat dapat mengambil peluang usaha cuci sarang burung walet agar masyarakat/pelaku usaha memperoleh nilai tambah produk tersebut.
Selain itu M Sahrir juga berharap agar Barantan Gorontalo dilengkapi dengan alat uji sampel dengan metode RT-PCR atau ELISA untuk mempercepat proses pemeriksaan hewan ternak, mengingat Gorontalo masih berstatus kuning dalam zonasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). "Untuk ELISA rencananya tahun depan kita bisa dapatkan. Namun yang PCR masih belum," imbuhnya.
dr Laras I Widodo, salah satu veteriner di Barantan Gorontalo menjelaskan bahwa data input dan output barang yang melalui Balai Karantina Kelas II Gorontalu mampu menjadi acuan peningkatan potensi produksi masyarakat dari frekuensinya. "Potensi frekuensi yang terekam dalam data Barantan, menunjukkan komoditas yang sering keluar dan masuk dari dan ke wilayah Gorontalo, hal ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memetakan jenis produksi yang diminati masyarakat," imbuhnya.
Di sisi lain, Barantan juga berharap terdapat sinkronisasi prosedur antar Pemerintah Daerah terkait posisi pemeriksaan Batantan dalam proses kekuar-masuk barang di suatu wilayah. dr Laras menjelaskan "Ada kabupaten yang mensyaratkan Sertifikat Barantan sebagai kelengkapan memperoleh rekomendasi barang, namun ada pula Kabupaten lain yang justru menerbitkan rekomendasi terlebih dahulu sebelum memohon uji lab ke Barantan". Perbedaan prosedur tersebut merupakan salah satu penghambat proses pengeluaran dan pemasukan barang yang berimbas pula dalam lamanya jangka waktu Barantan untuk menyelesaikan permohonan sertifikat barang wajib karantina.
Selain melakukan kunjungan ke Kantor Barantan Kelas II Gorontalo, Yeka didamping Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S Niode juga melakukan pertemuan dengan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo di rumah dinasnya, Rabu (19/10/2022).
"Ombudsman perlu berkoordinasi dengan Pak Bupati terkait monitoring pelaksanaan tindakan korektif atas LAHP yang telah diterbitkan. Pada kesempatan ini, kami mendorong pelaksanaan tindakan korektif demi perbaikan pelayanan publik," tutup Yeka. (*)