• ,
  • - +
Ombudsman Dukung Kerja Fleksibel ASN Diuji Coba Dulu
Kliping Berita • Rabu, 04/12/2019 •
 
Foto: Republika/Ali Mansur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mendukung wacana programflexible working arrangement atau pengaturan kerja yang fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan tetapi, anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, pemerintah harus menguji cobanya terlebih dahulu sebelum benar-benar program itu diterapkan.

"Jadi jangan langsung melakukan perubahan tanpa satu uji coba, uji coba saja dulu pilot-ing untuk menerapkan program itu," ujar Laode saat dihubungiRepublika, Rabu (4/12).

Ia menuturkan, Ombudsman saat ini belum bisa memberikan masukan karena program kerja fleksibelASN masih sebatas wacana. Ia harus melihat secara utuh atas rencana program kerja fleksibel ASN tersebut yang tidak boleh merugikan masyarakat yang harus mendapatkan pelayanan maksimal.

Di sisi lain, ia menilai, kerja fleksibel bagi ASN bisa saja diterapkan di Indonesia. Konsep bekerja fleksibel baik tempat maupun waktu dengan memungkinkan ASN bisa mendapatkan libur pada Jumat karena memadatkan waktu 80 jam kerja selama 10 hari. 

Namun, kata Laode, kriteria-kriteria ASN yang diterapkan program kerja fleksibel juga harus terukur secara objektif. Para ASN yang memang harus melayani masyarakat secara bertatap muka di kantor tidak lantas melaksanakan program kerja fleksibel tersebut.

Ia melanjutkan, termasuk tolak ukur para ASN yang dapat melaksanakan kerja fleksibel sebagai penghargaan atas kinerja mereka. Menurutnya, jangan sampai kebijakan itu menimbulkan diskriminasi dan dianggap tidak adil oleh ASN lainnya.

"Maka harus terukur itu kerjanya seperti apa, apa itu harus ada ukurannya jadi semuanya harus dilakukan berdasarkan ukuran-ukuran yang bisa menjadikan orang dianggap 'oh itu wajar atau adil'. Jangan sampai ada yang diskriminasi," ungkap Laode.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang mengkaji program flexible working arrangementatau pengaturan kerja yang fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan aturan ini, ASN dimungkinkan bekerja di luar kantor dan mendapatkan libur selain Sabtu dan Ahad.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja ASN. Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen. 

Laode menanggapi, ukuran-ukuran untuk mengkategorikan peringkat ASN tersebut harus disusun secara terukur. Sehingga, penilaian kinerja bukan berdasarkan penilaian subjektif para pimpinan.

"Berarti ada pegawai negeri yang istimewa, dianggap istimewa karena dia punya kinerja yang bagus misalnya. Tapi itu harus diukur juga jangan sampai penilaian itu bersifat subjektif," kata Laode.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...