Ombudsman Dorong UNILAK Bersinergi Dalam Pengawasan Pelayanan Publik
PEKANBARU- Perguruan tinggi merupakan kelompok strategis yang dapat disinergikan perannya dalam membantu pengawasan pelayanan publik.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Universitas Lancang Kuning, Jumat (17/6/2022) di kampus Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru.
Lebih lanjut Hery mengatakan, Mou dengan kampus adalah bagian dari salah satu tugas Ombudsman yaitu membangun jaringan kerja atau kerjasama dengan institusi lain dalam tugas-tugas pengawasan pelayanan publik.
"Ombudsman Perwakilan Riau punya keterbatasan jumlah SDM. Dengan hanya 11 orang, bayangkan harus menjangkau di seluruh Provinsi Riau, suatu hal yang tidak mungkin tentunya. Tetapi keterbatasan tersebut tidak membuat Ombudsman surut melakukan tugasnya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik", ujar Hery.
Untuk itulah, kolaborasi dengan pihak kampus diharapkan bisa memperbaiki pelayanan publik yang ada. Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Rektor II Universitas Lancang Kuning Hardi, SE, MM menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Ombudsman RI yang telah berkenan hadir dalam rangka penandatanganan MoU tersebut.
"Fakultas Administrasi sudah berperan sebagai motor penggerak MoU ini, mudah-mudahan bisa diikuti dengan fakultas-fakultas lainnya", ujarnya.
Selain MoU antara Ombudsman RI dengan Universitas Lancang Kuning, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau Bambang Pratama SH, Wakil Rektor III Dr. Bagio Kadarianto, SH, MH, Dekan Fakultas Administrasi Alexsander Yandra, S.IP, M.Si, para pejabat struktural kampus serta civitas akademika Universitas Lancang Kuning.