Ombudsman Dorong Subsidi di Kenaikan Iuran JKN-BPJS Kesehatan
Jakarta: Ombudsman RI menilai sangat penting untuk menelisik lebih jauh mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik ini pun mendorong pemerintah mengucurkan subsidi.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan rencana pemerintah untuk menaikkan iuran peserta JKN menimbulkan pro dan kontra karena dianggap hanya untuk menanggulangi permasalahan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah itu pun ini dampaknya akan memberatkan peserta.
"Lalu apakah rencana pemerintah ini menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan sekaligus menjadikan layanan kesehatan menjadi lebih baik, tentunya dengan rencana menaikkan iuran peserta ini tidak menjadi beban bagi masyarakat dan tidak memberatkan," kata Dadan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2019.
Dadan menuturkan rencana ini sebaiknya perlu mempertimbangkan tata kelola perbaikan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Upaya tersebut agar rencana kenaikan iuran ini harus sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan.
Kehadiran JKN-BPJS tak lepas dari komitmen negara sebagai penanggung jawab terbesar. Iuran yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat mestinya hanya jadi pelengkap.
"Kami tetap dorong subsidi pemerintah, suntikan dana untuk BPJS menjadi hal utama untuk selesaikan persoalan pendanaan," ujarnya.
Menurut Dadan birokrasi atau pola pelayanan yang cenderung menyulitkan harus bisa dipangkas bagi masyarakat yang berobat melalui jalur BPJS Kesehatan. Pasien dalam kondisi gawat darurat juga mendapatkan pelayanan maksimal seperti halnya mereka yang berobat melalui jalur umum.
Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman yakni koordinasi yang belum efektif di antara pemangku kepentingan menyebabkan pengelolaan administrasi klaim fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat tidak berjalan baik. Kondisi ini harus segera dibenahi agar penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
Adapun Ombudsman RI telah memanggil berbagai institusi pemerintah dalam polemik ini untuk berdiskusi terkait Kenaikan Iuran JKN-BPJS Kesehatan ini. Perwakilan yang hadir yakni dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).