• ,
  • - +
Ombudsman Dorong Pengawasan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Disabilitas
Kabar Ombudsman • Rabu, 16/09/2020 •
 
Tangkapan Layar saat Anggota Ombudsman RI, Ahmad Su'adi menyampaikan paparannya (16/9). (Dok. Humas)

Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Su'adi menjadi narasumber dalam "Workshop Kemitraan Ombudsman dan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik", yang diselenggarakan oleh Pusat Rehabilitasi Yayasan Kristen Untuk Kesehatan Umum (YAKKUM) berkolaborasi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Ombudsman RI melalui Program Peduli yang dikelola oleh  The Asia Foundation (TAF)  dan didukung Pemerintah Australia  (Australian Government), ini dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi ZOOM pada Rabu, (16/9).

Program Peduli adalah program kerjasama Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan sebagai salah satu program berbasis pemberdayaan masyarakat yang mengalami eksklusi sosial. Saat ini, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang hak-hak difabel atau yang disebut dengan  The Convention on the Rights of Persons with Disabilities' (CRPD)  melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Dengan ratifikasi ini menjadi kewajiban negara untuk pemenuhan hak-hak difabel termasuk aksesibilitas terhadap pelayanan publik dan pengawasannya telah diatur dalam UU No 37 Tahun 2008 tentang pembentukan lembaga Ombudsman Republik Indonesia.

"Ukuran terpenting negara modern adalah fasilitas bagi masyarakat difabel, tanpa itu negara tidak bisa disebut negara modern. Menurut saya peraturan atau regulasi di Indonesia sudah cukup lengkap mengakomodir hal tersebut, tetapi masalahnya adalah pada implementasi", tegas Ahmad Su'adi dalam paparannya.

Dirinya juga menambahkan, "Secara regulasi Ombudsman adalah Lembaga Negara yang diberi mandat untuk hal tersebut. Secara khusus bahwa semua pelayanan publik harus menyediakan akses untuk mereka yang berkebutuhan khusus".

Ombudsman memiliki 2 (dua) program kajian khusus terkait masalah kebutuhan pelayanan publik berkebutuhan khusus. Pertama adalah kajian daerah marjinal, dalam kajian tersebut Ombudsman berdiskusi dengan Kementerian atau unit terkait. Misalnya bantuan sosial, Ombudsman menerima aduan/laporan terkait penerimaan bansos, termasuk di dalamnya yang diperuntukkan bagi masyarakat difabel. Lalu yang Kedua adalah program Penilaian Kepatuhan, salah satu poin di dalamnya adalah terkait akses pelayanan publik kepada masyarakat berkebutuhan khusus. Kami mencoba mengakomodasi agar seluruh pelayanan publik dapat "ramah" kepada masyarakat difabel.

"Secara keseluruhan, akses pelayanan publik masih lemah untuk pelayanan pada kaum difabel, seperti di bandara, kereta api, KRL, Transjakarta, dll itu masih sangat sulit. Kami beberapa kali telah memberikan masukan tapi belum ada perubahan, mestinya semua pelayanan publik sudah harus berbenah. Saya menyambut baik kerjasama yang ada ini, terutama apabila bisa mendorong masyarakat untuk melapor pada Ombudsman RI", terang Su'adi lagi.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Su'adi juga menyampaikan beberapa kanal pengaduan untuk memudahkan akses masyarakat dalam melapor ke Ombudsman, diantaranya: Halo Ombudsman 137, melalui sambungan telepon (021) 2251-3737, posel (pengaduan@ombudsman.go.id), WA/LINE/Telegram: 0821-3737-3737, media sosial: @OmbudsmanRI137, atau melalui kirim surat ke alamat Kantor Pusat Ombudsman RI dan juga seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman yang ada di 34 Provinsi.

Workshop yang melibatkan keikutsertaan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Provinsi ini, digelar sekaligus sebagai pemantik perluasan dan mendorong adanya kemitraan antara Ombudsman di daerah-daerah dengan organisasi penyandang disabilitas dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di setiap provinsi.

Selain Ombudsman, turut serta sebagai narasumber: Luluk Ariyantiny (Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo), Agus Widiyarta (Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur), Haryadi Tejo Laksono (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Situbondo), dan Joni Yulianto (SIGAB Indonesia), yang di moderator Mahretha (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) dan Bahrul Fuad (Komisioner Komnas Perempuan). (ori-goh)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...