Ombudsman Dorong Pengawasan dan Transparansi Pelaksanaan Restorative Justice
JAKARTA - Ombudsman RI memiliki kepentingan terhadap keadilan restoratif (restorative justice) dalam hal memastikan pelayanan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik: Prospek Penerapan Restorative Justice dan Tantangan untuk Mencapai Kemanfaatan Hukum Bagi Masyarakat, Senin (12/6/2023) secara hybrid di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
"Keadilan restoratif menjadi terobosan dan harapan untuk diterjemahkan dalam konteks hukum pidana, khususnya pada pendekatan restoratif, dimana tidak semua kasus harus diselesaikan melalui pengadilan, namun tetap ujungnya adalah mencapai keadilan," jelas Johanes.
Hal ini relevan, sebab menurut Johanes terdapat data yang mengatakan bahwa lebih dari 60% kasus selesai tanpa proses pidana. "Justru selama ini kita melihat sistem pemidanaan cenderung berujung pada persoalan baru. Hal ini lah yang coba untuk dipecahkan melalui keadilan restoratif, yang tentunya tidak bisa instan, namun membutuhkan waktu," lanjutnya
Ia menambahkan bahwa aspek transparansi menjadi penting, dimana seluruh prosesnya harus bisa diketahui secara luas sebagai alat kontrol untuk tetap memastikan pelaksanaan berada dalam koridor nilai dan prinsip keadilan restoratif.
"Jangan sampai keadilan restoratif menjadi peluang baru untuk dimanfaatkan menjadi hal yang transaksional oleh oknum tertentu dengan tujuan tersendiri," ujarnya lagi.
Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana yang turut menjadi narasumber kegiatan menjelaskan bahwa rkeadilan restoratif adalah bagian dari budaya bangsa Indonesia.
"Masyarakat kita memiliki budaya untuk saling memaafkan dan tidak memperpanjang masalah. Hal ini memberi peluang diterimanya keadilan restoratif secara terbuka oleh masyarakat Indonesia dalam konteks menciptakan putusan yang adil untuk mengembalikan harmoni di antara masyarakat," ungkap Fadil.
Dalam kegiatan ini, Fadil menjelaskan soal tantangan pelaksanaan keadilan restoratif, antara lain bagaimana aparat penegak hukum bisa memiliki persepsi yang sama, bagaimana sinergi antar penegak hukum dan bagaimana dukungan masyarakat terhadapnya.
Fadil menerangkan keadilan restoratif berpotensi untuk memberikan manfaat dalam hal penyelesaian perkara akan lebih cepat, karena tidak melalui proses persidangan yang sangat lama dan membutuhkan biaya besar, korban dan masyarakat menerima proses penyelesaian perkara karena dilibatkan dalam proses perdamaian yang dilakukan, serta tidak tercipta stigmatisasi terhadap pelaku.
Di akhir diskusi, Johanes mengajak kita semua untuk lebih peduli terhadap pelaksanaan keadilan restoratif oleh para aparat penegak hukum, khususnya memastikan penerapan prinsipnya dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa ada diskriminasi," tutup Johanes. (MIM)