Ombudsman Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Layanan Perbankan
MEDAN - Ombudsman RI mendorong pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas dalam mengakses layanan perbankan. Kendala yang dialami penyandang disabilitas dalam mengakses layanan perbankan ditemukan mulai dari sisi kemudahan akses menuju kantor bank atau ATM, hingga kendala dalam persyaratan dan prosedur saat membuka rekening, tarik tunai, ataupun setor tunai di kantor bank. Petugas bank juga masih banyak yang belum memahami bagaimana cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Indraza Rais dalam diskusi bertemakan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam layanan perbankan, yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (2/10) di kantor Ombudsman Sumatera Utara.
Diskusi yang diselenggarakan dalam rangka peresmian layanan Pojok Baca Ombudsman Sumut ini, dihadiri oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Tuna Netra Indonesia, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Provinsi Sumut.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Marihot menambahkan, bahwa diskusi pemenuhan hak disabilitasi dalam layanan perbankan ini merupakan salah satu isu yang sedang didalami oleh Ombudsman Sumut dalam rangka pencegahan maladministrasi melalui metode Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Sementara itu, Sri Melati dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia menyampaikan bahwa selama ini masih banyak penyelenggara layanan publik yang mengabaikan hak dan kebutuhan para penyandang disabilitas, khususnya dalam layanan perbankan. Menurutnya, masih ada aturan atau kebijakan yang diskriminatif.