Ombudsman Dorong Optimalisasi Peran Komisi Kejaksaan
Siaran Pers
Jumat, 19 Juli 2019
Â
JAKARTA- Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia mendorong optimalisasi fungsi dan peran Komisi Kejaksaan dalam mengawasi kinerja Kejaksaan.
Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala mengatakan pihaknya menerima cukup banyak laporan mengenai kinerja Kejaksaan.
Jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait Kejaksaan pada tahun 2017 mencapai 118 laporan masyarakat, 2018 sebanyak 80 laporan, dan 2019 sebanyak 30 laporan.
Dari seluruh laporan tersebut, substansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman adalah penundaan berlarut yang mencapai 55 persen. Sisanya meliputi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Jaksa, tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan perkara, hingga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Jaksa.Â
Selain itu ada pula masyarakat yang melaporkan belum ditindaklanjutinya kasus pelanggaran HAM berat, dan belum adanya tindak lanjut atas penanganan perkara korupsi yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan.
"Termasuk proses pemberkasan penuntutan, dan pada banyak kasus, terjadi bolak balik berkas perkara antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam rentang waktu yang cukup lama," imbuh Adrianus, Jumat (19/7) di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Banyaknya jumlah laporan terkait Kejaksaan ini, Adrianus menduga bahwa hal itu diakibatkan tidak atau kurang kuatnya elemen pengawasan menyangkut Kejaksaan Agung, khususnya pengawas eksternal.
Dalam hal ini menurut Adrianus Komisi Kejaksaan perlu meningkatkan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Adrianus berpendapat bahwa apabila Komisi Kejaksaan mampu menjalankan peran pengawasan secara efektif, maka tidak perlu ada pelaporan tentang Kejaksaan kepada Ombudsman RI. (*)