• ,
  • - +
Ombudsman dan BTN Serahkan 98 Sertifikat Perum Abdi Negara
Kabar Ombudsman • Jum'at, 18/07/2025 •
 

BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia bersama Bank Tabungan Negara (BTN) menyerahkan 98 sertifikat hak milik kepada para penghuni Perumahan Abdi Negara 2 di Kantor BTN Cabang Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Kamis (17/7/2025).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan ini menandai komitmen BTN dalam menyelesaikan persoalan masyarakat dalam mendapatkan haknya. Ia mengapresiasi komitmen jajaran BTN yang senantiasa kooperatif dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan sertifikat KPR, serta para debitur yang telah menunaikan kewajibannya dan bersabar menghadapi proses yang panjang dan kompleks.

Yeka menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini berawal dari Kajian Cepat Pencegahan Maladministrasi dalam layanan KPR BTN yang diselenggarakan Ombudsman RI pada tahun 2022, dimana salah satu lokasi yang menjadi objek pengambilan data adalah Perumahan Abdi Negara 2 Bandung.

"Permasalahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk developer yang tidak diketahui keberadaannya, hilangnya sertifikat induk, dan belum dilakukannya proses pemecahan sertifikat. Namun berkat koordinasi intensif Ombudsman bersama BTN, notaris, ATR/BPN, dan perangkat desa setempat, hari ini kita berhasil menyerahkan 98 sertifikat," jelas Yeka.

Dari total 109 sertifikat yang telah berhasil diproses sejak 2023, sebanyak 98 sertifikat diserahkan hari ini, terdiri dari 2 sertifikat untuk debitur, 3 untuk ahli waris debitur, dan 93 untuk penghuni perumahan.

Ombudsman RI juga mengingatkan bahwa sektor perbankan merupakan bagian dari pelayanan publik yang tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Keterlibatan BTN sebagai BUMN di sektor ini menjadikannya memiliki tanggung jawab dalam menjamin perlindungan hak nasabah.

Namun, Yeka juga menekankan masih adanya persoalan lain yang belum selesai. Terdapat sekitar 97 sertifikat yang masih terhambat karena dugaan sengketa kepemilikan, 17 sertifikat masih dalam proses di kantor pertanahan, dan 13 sertifikat yang belum lengkap berkasnya.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak bisa segera mendapatkan kepastian hak atas hunian mereka. Hari ini, kita patut bersyukur atas langkah positif ini," tutupnya.

Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam upaya menyelesaikan persoalan KPR bermasalah, tidak hanya di Bandung, tetapi juga menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di wilayah lain seperti Gresik, Medan, Bogor, dan Citayam. BTN diharapkan terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung program perumahan rakyat serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Sementara itu, Kepala Divisi Customer Experience BTN, Eko Hapsoro Susilo mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang telah mengawal dan mendorong pihaknya melakukan penyelesaian sertifikat hak milik para penghuni Perumahan Abdi Negara Bandung.

"Alhamdulillah atas hasil Rapid Assesment dari Ombudsman tahun 2023 kami secara bertahap dapat menyelesaikan sertifikat yang menjadi hak debitur. Bahwa ini sertifikat hak debitur yg harus dipenuhi dan kewajiban ini akhirnya dipenuhi atas dorongan Ombudsman dan bantuan dari BPN," ucapnya.

Ia berharap koordinasi yang baik dengan Ombudsman akan selalu meningkat dan dapat membantu menyelesaikan permasalahan di masyarakat terutama bagi BTN sebagai lembaga pelayanan publik agar dapat lebih memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. (iks)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...