Ombudsman Dalami Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK
JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan, masih melakukan verifikasi terkait laporan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan maladministrasi terhadap lima pimpinan KPK. Laporan ini berkaitan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mengabarkan Ombudsman sesuai dengan kewenangannya sedang mlakukan verifikasi formil dan materiil terhadap isi materi laporan yang disampaikan ke ORI, untuk ditetapkan pada tindakan lanjutan, akan ada ferifikasi pendalaman laporan untuk menentukan jenis dugaan maladministrasi dan tindakan lanjutan, baik itu pemeriksaan pada terlapor dan pelapor," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih kepada JawaPos.com, Minggu (23/5).
Najih menyampaikan, tindakan lanjutan akan diputuskan oleh pimpinan dalam pleno, yang akan dilaksanakan pada pekan depan. Selain itu, ORI juga sedang mempertimbangkan dan mencermati apa bentuk tindakan yang akan dilakukan Pimpinan terhadap sikap atau intruksi presiden yang cukup lugas dan jelas terkait TWK terhadap pegawai KPK.
"Pleno menetapkan dapat atau tidaknya pemeriksaan dugaan malaadministrasi dari hasil verifikasi, kemudian menetapkan penyerahan kepada tim riksa, sesuai substansi atau bidangnya," ucap Najih.
Najih menyebut, tim pemeriksa nantinya yang akan menentukan jadwal pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor.
"Tim riksa yang akan menentukan waktunya, ini bisnis proses internalnya," tegas Najih.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses TWK. Terlebih buntut TWK peralihan status ASN itu, 75 pegawai KPK dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.
"Dari kajian kita ada banyak maladministrasi yang dilakukan oleh KPK, baik dari sisi wawancaranya, hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan. Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya," ujar Koko.
Sujanarko menyampaikan, laporan itu ditujukan kepada lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. Dia mengharapkan laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
Dia tak memungkiri, pengusutan perkara korupsi menjadi tersendat akibat nonaktif 75 pegawai KPK. Terlebih banyak dari mereka merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK.
"Jadi kira-kira semakin cepat penyelesaian ini akan semakin baik, yang kedua ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkannya 75 pegawai, kasus-kasus yang ditangani semuanya mandeg," beber Koko.
"Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, biro sdm, biro hukum, semuanya mandeg. Kalau tidak mandeg paling tidak itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai," lanjutnya.
Oleh karena itu, Koko bersama rekan-rekan pegawai yang gagal menjadi ASN ini meminta agar Ombudsman menindaklanjuti laporannya. Dia meminta Ombudsman segera memeriksa Firli Bahuri Cs soal dugaan maladministrasi terselenggaranya tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya," harap Koko menandaskan.