Ombudsman Cegah Maladministrasi Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak dengan HIV/AIDS

Jakarta - Anggota Ombudsman RI,
Ninik Rahayu menghadiri acara diskusi Dialog Multi Pihak Permasalahan Perempuan
dan Anak dalam HIV/AIDS yang diselenggarakan pada Kamis (26/9/2019) di Hotel
Oria, Jakarta Pusat. Diskusi ini dihadiri oleh Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian
Kesehatan, Yayasan Anak dan Perempuan, Ikatan Perempuan Positif Indonesia dan
Organisasi Lentera Anak Pelangi.
Dalam diskusi terkait permasalahan HIV/AIDS terhadap perempuan dan anak, Ninik Rahayu menjelaskan tentang mekanisme pelaporan pelayanan publik kepada Ombudsman yang dapat membantu melayani pelapor dari berbagai sektor. Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman dapat mendorong agar penyelenggara pelayanan publik di bidang kesehatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama bagi perempuan dan anak dengan HIV/AIDS.
Ninik mengungkapkan bahwa ditemukan diskriminasi yang terus menerus dilakukan pada perempuan dan anak mengenai HIV/AIDS terlebih lagi jika memiliki agama dan suku yang minoritas atau dilihat dari status atau tingkatan pekerjaan. "Jadi, jika diskriminasi ini terjadi karena ketidakmauan, ketidakmampuan, pembiaran apalagi karena kesengajaan oleh kementerian atau lembaga terkait, maka itu berarti maladministrasi", tegas Ninik.
Ninik menambahkan, bentuk maladministrasi merupakan kunci untuk Ombudsman agar dapat mengidentifikasi lebih rinci lagi pada kondisi dan posisi seperti apa perempuan terdiskriminasi karena status HIV/AIDS. (awp/mg3)








