• ,
  • - +
Ombudsman Buka Pengaduan, Dugaan Maladministrasi PSBB Bisa Dilaporkan
Kliping Berita • Rabu, 29/04/2020 •
 
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Rabu (29/4/2020)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI membuka posko pengaduan bagi masyarakat terdampak wabah virus corona ( Covid-19) melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Selain melalui tautan di atas, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi dengan menghubungi nomor WhatsApp dan e-mail Ombudsman pusat dan perwakilan Ombudsman di tiap provinsi untuk menyampaikan aduan. "Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan masyarakat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Rabu (29/4/2020).

Amzulian menuturkan, posko pengaduan daring ini dihadirkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap pelayanan publik pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Ia mengingatkan, pemerintah harus terap memperhatikan masyarakat dengan serius memberikan pelayanan publik. "Apapun situasinya pelayanan kepada publik itu suatu keniscayaan, tidak bisa kita mengabaikan pelayanan publik dalam kondisi apapun karena pelayanan publik adalah hak masyarakat dan kewajiban negara," ujar Amzulian. Adapun, jenis-jenis layanan yang dapat diadukan melalui posko tersebut meliputi layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Layanan Keamanan.

Beberapa isu yang dapat dilaporkan, antara lain terkait program Kartu Prakerja, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga kebijakan larangan mudik. Amzulian mengatakan, pengaduan yang masuk masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah (K/L/D) terkait. "Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan K/L/D terkait," kata Amzulian.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...