• ,
  • - +
Ombudsman Berikan Saran kepada TP4 Agar Independen
Siaran Pers • Kamis, 01/08/2019 •
 
Ombudsman Berikan Saran kepada TP4 Agar Independen (foto by Bombom)

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia memberikan tiga saran kepada Kejaksaan Agung usai melakukanRapid Assesment (kajian cepat) tentang Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan oleh Kejaksaan. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme, implementasi pelaksanaan tugas  oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik di Pusat maupun di daerah, kendala yang dihadapi dan  pola koordinasi dengan Pemda setempat.

Tim yang lahir sebagai implementasi Inpres No 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ini mengawal dan mengamankan proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah. Jenis proyek yang TP4 kawal beragam, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengadaan barang dan jasa.

Ombudsman menilai bahwa latar belakang kajian ini dilakukan karena adanya pemberitaan media mengenai mekanisme TP4. Selain itu muncul persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa Tim ini bisa diintervensi pihak lain. "Maka dari itu Ombudsman melakukan kajian untuk mendapatkan data yang valid," ujar Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala, Kamis (1/8/2019).

Untuk menjaga indepedensi TP4, Ombudsman menyarankan agar ketika TP4 menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan,  maka idealnya Jaksa yang menangani perkara bukan lagi dari tim TP4 yang bersangkutan.

Tak hanya itu, Ombudsman memandang Kejaksaan Agung perlu melakukan sosialisasi kepada Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Pengawas tentang keberadaan TP4 baik pusat maupun di darah. Perlu juga membangun mekanisme koordinasi dengan APH atau Lembaga Pengawas ketika terdapat temuan atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dikawal TP4.

"Saran selanjutnya yang perlu dilaksanakan adalah Kejaksaan Agung perlu menyusun petunjuk teknis terkait pelaporan pelaksanaan kegiatan TP4 yang berisi setiap tahapan yang sudah dilakukan," terang Adrianus.

Dari hasil kajian ini dapat disimpulkan bahwa keberadaan TP4 telah membantu pemerintah dalam memperlancar pelaksanaan kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan daerah karena dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas permasalahan hukum yang dihadapi. "Namun Ombudsman menemukan fakta bahwa belum ada laporan pelaksanaan kegiatan yang berisi mengenai temuan oleh TP4, saran atau rekomendasi yang diberikan TP4 dan tindak lanjutnya," terang Adrianus.

Hasil temuan lain dari Ombudsman adalah TP4 berhak menghentikan kegiatan pengawalan dan pengamanan (walpam) apabila Pemohon (pemerintah) tidak kooperatif. Misalnya Pemohon tidak transparan terhadap kendala yang ada atau mengabaikan peringatan-peringatan terkait regulasi yang telah disampaikan TP4. (*)    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...