Ombudsman: Berantas Ponsel Ilegal Harus Dilakukan Tanpa Rugikan Konsumen
Liputan6.com, Jakarta - Komisoner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih tidak sepakat dengan langkah pemerintah yang akan memblokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.
Ia berpendapat, hal itu dapat dapat merugikan konsumen. Menurutnya, daripada melakukan pemblokiran, lebih baik pemerintah membenahi sistem impor untuk mencegah masuknya ponsel ilegal.
"Seharusnya pembenahan dan pemberantasan ponsel ilegal harus segera dilakukan dengan membuat suatu sistem yang terstruktur dan tanpa merugikan konsumen yang tidak tahu apa-apa," kata Ahmad seperti dilansir dari Antara, Minggu 18 Agustus 2019.
Ahmad menambahkan, pemblokiran gawai ilegal ini sebenarnya hanya menyelesaikan masalah di sektor hilir tanpa menyelesaikan permasalahan sektor hulu.
Ia menyarankan, agar pemerintah bisa menjelaskan soal rancangan untuk mencegah masuk dan beredarnya ponsel ilegal ke Indonesia. Tujuannya agar masyarakat bisa memberikan masukan.
"Harusnya pemerintah bisa mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran ponsel ilegal. Bukan malah (masyarakat) dikorbankan," tambah Ahmad.
Jika ingin memberantas ponsel ilegal, Ahmad meminta pemerintah turun langsung ke ritel dan para penjual.
"Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di ritel ponsel," ucap dia.
Namun, jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, Ahmad meminta agar kementerian teknis membuat standar pelayanan perlindungan konsumen.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar," ujarnya.