Ombudsman Bentuk Tim Pengawas Penerimaan CPNS 2019
Siaran Pers
Rabu, 6 November 2019
JAKARTA - Sehubungan dengan Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 23 Tahun 2019
tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, tanggal 30 Oktober 2019, Ombudsman
akan membentuk Tim Pengawas Penerimaan dan Seleksi CPNS Tahun 2019 yang
bertugas melakukan pengawasan atas jalannya proses penerimaan hingga menerima
pengaduan laporan masyarakat khusus CPNS baik pada Ombudsman pusat maupun
perwakilan.
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan sebagai koordinasi awal, Ombudsman mengundang Kementerian PAN RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN pada Rabu, 6 November 2019 untuk menyampaikan beberapa temuan hasil pengawasan tahun lalu serta permasalahan yang sering dilaporkan masyarakat agar kementerian, lembaga atau Pemerintah Daerah terkait lebih mengantisipasi potensi masalah dan penangannya pada penerimaan CPNS Tahun 2019.
Dengan jumlah alokasi formasi sebanyak 197.111 pada 68 Kementerian/ Lembaga dan 461 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, maka laporan/ pengaduan berpotensi semakin banyak dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu penting bagi seluruh instansi yang membuka formasinya untuk memastikan ketersediaanhelp desk pengaduan khusus CPNS dan efektivitas fungsinya. Laode Ida menyampaikan lebih lanjut, bahwa help desk jangan dibuat hanya untuk formalitas, tetapi harus difungsikan serta dikelola secara professional dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Dipastikan terlebih dahulu kesiapan darihelp desk setiap instansi yang membuka formasi. Jika diketahui bahwahelp desk tidak siap, maka batalkan saja formasinya," lanjut Laode Ida.
Beberapa permasalahan umum yang menjadi hasil pemantauan Tim Ombudsman beberapa tahun lalu diantaranya yaitu: 1. Persyaratan yang membingungkan. Pengumuman Persyaratan yang dibuat oleh Instansi Penyelenggara menimbulkan multitafsir. Misalnya: Terkait Syarat Pendaftaran, tanggal lahir, Akreditasi yang dipergunakan dan lain-lain; 2. Persyaratan Akreditasi. Terdapat Universitas yang sudah mengajukan Visitasi Akreditasi ke BAN-PT, namun proses dari BAN-PT yang relatif lama sehingga terdapat lulusan dengan ijazah yang tidak terakreditasi; 3. Permasalahan pengiriman berkas ke instansi penyelenggara. Apabila sudah discan dan di-upload ke SSCN, lalu berkas dikirim ke Instansi Penyelenggara. Tahapan ini mubazir, karena dokumen tersebut seharusnya cukup di scan dan dilakukan verifikasi berdasarkan hasil scan; 4. Pelamar tidak dapat mencetak kartu ujian;5. Ketidaksesuaian antara NIK dan KK peserta CPNS
Selain itu Laode menambahkan bahwa pada tahun ini, terdapat ketentuan baru yang belum ada pada tahun sebelumnya. Pada pembukaan CPNS Tahun 2019, Pemerintah mengakomodir peserta CPNS Tahun 2018 yang memenuhipassing grade, namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir (P1/Tidak Lulus). Bagi P1 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Tahun 2018 untuk digunakan sebagai hasil nilai di 2019 dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019. "Memperhatikan ketentuan baru tersebut, Ombudsman meminta agar Menpan RB bersama BKN memastikan kesiapan sistem termasuk sosialisasi ketentuan terkait kepada masyarakat secara massif. Jangan sampai justru membingungkan masyarakat," tutup Laode.(*)