Ombudsman Bentuk Tim Khusus Awasi Ketentuan Baru Seleksi Penerimaan CPNS 2019
Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia akan kembali membentuk tim pengawas penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang akan bertugas mengawasi jalannya proses penerimaan hingga menerima laporan atau pengaduan masyarakat baik di pusat maupun seluruh perwakilan Ombudsman RI yang tersebar di daerah.
Diketahui, pendaftaran untuk penerimaan CPNS 2019 akan berlangsung mulai 11 November 2019 secara daring. Pendaftaran CPNS tahun ini terintegrasi secara nasional lewat portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan jumlah alokasi formasi yang lebih banyak dibandingkan tahun lalu sebanyak 197.111 formasi untuk 68 kementerian atau lembaga dan 461 pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota kemungkinan akan membuat laporan atau pengaduan yang masuk bertambah.
Selain itu, adanya ketentuan baru yang mengakomodasi peserta seleksi penerimaan CPNS tahun lalu secara khusus berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Laporan atau pengaduan kemungkinan akan meningkat, belum lagi ada ketentuan baru yang berpotensi menimbulkan kebingungan yang mengakomodasi peserta penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi passing grade namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir," katanya ketika ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 peserta tahun lalu yang tidak lulus pada tahap akhir (P1) dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun lalu untuk digunakan sebagai hasil nilai 2019 untuk melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain itu, menurut Laode terdapat ketentuan baru yakni adanya masa sanggah usai pengumuman hasil seleksi administrasi. Dengan adanya masa sanggah, maka peserta yang tidak lolos dapat memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi tersebut.
Adapun masa sanggah yang diberikan adalah 3 hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi. Kemudian pemerintah atau instansi penyelenggara diberikan waktu maksimal 7 hari untuk merespon sanggahan hasil seleksi administrasi dari peserta seleksi.
"Memperhatikan ketentuan baru tersebut, Ombudsman RI meminta agar seluruh instansi terkait untuk memastikan kesiapan sistem agar tidak semakin banyak laporan atau pengaduan yang masuk," tegasnya.
Lebih lanjut, Laode mengatakan sebagai koordinasi awal pihaknya telah mengundang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan beberapa temuan hasil pengawasan pada tahun lalu serta laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait dengan penerimaan CPNS selama beberapa tahun terakhir.
Laode menambahkan pada tahun lalu, terdapat 2.000 laporan atau pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI terkait dengan penerimaan CPNS.
Adapun, instansi penyelenggara yang paling banyak mendapatkan laporan atau pengaduan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk kementerian dan lembaga serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pemerintah daerah.