Ombudsman Beberkan Laporan Masyarakat terkait Kejaksaan
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia mendorong optimalisasi fungsi dan peran Komisi Kejaksaan (Komjak) dalam mengawasi kinerja kejaksaan. Selama ini Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait kejaksaan.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, dari seluruh laporan yang masuk subtansi yang paling banyak dilaporkan terkait penanganan kasus berlarut mencapai 55 persen. Sisanya meliputi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa, tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan perkara hingga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jaksa.
"Jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait kejaksaan pada 2017 mencapai 118 laporan. 2018 sebanyak 80 laporan dan 2019 sejumlah 20 laporan," ujar Adrianus dalam acara Diskusi Tematik Komisi Kejaksaan dan Peran Pengawasan Terhadap Kejaksaan Agung di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Dia menambahkan, ada juga lapoan masyarakat mengenai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Kemudian laporan terkait belum ada tindak lanjut penanganan perkara korupsi yang dilaporkan.
"Termasuk proses pemberkasan penuntutan dan pada banyak kasus terjadi bolak balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan dalam rentang waktu yang cukup lama," katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut karena elemen pengawasan menyangkut Kejaksaan Agung kurang kuat. Terutama, pengawas eksternal.
"Apabila Komisi Kejaksaan mampu menjalankan peran pengawasan secara efektif, maka tidak perlu ada pelaporan tentang kejaksaan kepada Ombudsman. Sebaliknya kinerja Komisi Kejaksaan yang rendah menjadikan Ombudsman ikut kewalahan menangani pengaduan tentang kejaksaan," ucapnya.