Ombudsman Bahas Skema Percepatan Penyelesesaian Laporan dengan Menteri ATR/BPN
Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan pembahasan skema percepatan penyelesaian laporan pada Selasa (31/1/2023) di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta. Selain itu juga dilaksanakan klarifikasi langsung terkait beberapa aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman serta rencana pembaharuan nota kesepahaman (MoU).
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan, pengaduan dan permasalahan terkait agraria merupakan substansi tertinggi yang diterima Ombudsman sepanjang tahun 2019 - 2022. Akan tetapi hal tersebut tidak berarti layanan yang diberikan oleh kantor-kantor pertanahan dan kantor wilayah pertanahan tidak baik. Dadan berharap dengan adanya pertemuan dan koordinasi ini akan terjalin komunikasi yang baik ke depannya.
"Quality improvement Kementerian ATR/BPN sudah bagus, namun quality assurance dan pengukuran kompetensi masih belum dapat dinilai dengan baik. Mudah-mudahan ke depannya bisa dikomunikasikan," ujar Dadan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyatakan kesiapannya untuk menjalin koordinasi dengan Ombudsman RI demi tercapainya kepuasan masyarakat.
"Kami siap menerima apa saja kritikan maupun masukan demi kepuasan publik. Saya ingikan semua kita bisa melayani 260juta masyarakat Indonesia. Sehingga welcome, kerja sama mari kita terus pererat," ujar Hadi.
Pada pertemuan ini dibahas 3 kasus penting dan kompleks yang sedang ditangani oleh Ombudsman RI yakni, laporan mengenai kasus pertanahan di Karawang, laporan konflik tanah di Lanud Sri Mulyono Herlambang, dan laporan permasalahan tanah di Kelurahan Limo, Kota Depok.
Kepala Keasistenan Utama IV Dahlena menyatakan perlu ada skema yang disepakati bersama antara Ombudsman RI dan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penanganan kasus tersebut.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas MoU antara Ombudsman RI dan Kementerian ATR/BPN tahun 2018-2023 yang telah berakhir dan memerlukan pembaharuan. Selain itu juga dilakukan pembahasan mengenai hasil penilaian survei kepatuhan Kementerian ATR/BPN yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Terkait hasil survei kepatuhan ATR/BPN yang kuning pada tahun 2022, menurut Dadan hal tersebut terjadi karena adanya perubahan indikator penilaian survei kepatuhan menjadi opini penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu penilaian terhadap Kementerian ATR/BPN dilakukan secara utuh dan masih bersifat maklumat, normatif distributif.
"Mudah-mudahan kedepannya bisa dikomunikasikan dan kamipun menyampaikan kepada Tim yang melakukan pengukuran untuk menyampaikan indikator penilaian. Agar tidak terjadi bias informasi," ungkap Dadan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri, Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro Kerja Sama serta Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Kepala Bidang Pencegahan KU IV, Nyoto Budiyanto, Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan KU IV, Arya Banga, Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring, Ratna Sari Dewi serta Asisten KU IV dan Asisten Resolusi dan Monitoring. (fat)