• ,
  • - +
Ombudsman Awasi Seleksi CPNS 2021
Kliping Berita • Selasa, 03/08/2021 •
 
Gedung Ombudsman Republik Indonesia

Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, membuka Posko Pengaduan Seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2021 melalui tautan bit.ly/pengaduanCASN2021. Hal ini merupakan respons Ombudsman RI dalam menanggulangi laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi CASN yang selalu berulang dari tahun ke tahun.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan berdasarkan data pengaduan seleksi CPNS 2019, pihaknya menangani sebanyak 306 laporan/pengaduan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Laporan tersebut terdiri dari 70% atau 215 pengaduan ditangani dengan metode Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan 30% atau 91 laporan melalui metode penyelesaian sesuai prosedur pemeriksaan laporan.

"Pada seleksi CPNS tahun anggaran 2019, instansi yang paling banyak dilaporkan ialah Pemda sebanyak 172 laporan, instansi pusat dan panselnas 94 laporan, lembaga pemerintah/lembaga negara nonkementerian 30 laporan, dan instansi pendidikan 10 laporan," jelas Robert dalam konferensi pers daring, Jakarta, Selasa (3/8).

Tahun lalu, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi meliputi penyimpangan prosedur 196 laporan (64%), tidak kompeten 48 laporan (16%), tidak patut 22 laporan (7%), penundaan berlarut 15 laporan (5%), tidak memberikan pelayanan 14 laporan (5%), diskriminasi 7 laporan (2 %), dan penyalahgunaan wewenang 4 laporan(1%).

Robert memberikan contoh laporan dengan dugaan penyimpangan prosedur seperti terjadi verifikasi administrasi yang tidak prosedural atau diloloskannya peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan sebaliknya. Termasuk pula tidak mematuhi SOP dalam proses pelaksanaan seleksi CASN.

"Kemudian dugaan penundaan berlarut seperti laporan pengaduan peserta yang tidak memperoleh tanggapan. Ombudsman juga menemukan ada dugaan malaadministrasi tidak kompeten yakni petugas tidak kompeten dalam melaksanakan proses penyeleksian berkas peserta seleksi, serta ketidakkompetenan dalam melakukan pengujian terhadap peserta seleksi," jelasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...