• ,
  • - +
Ombudsman Awasi Perbaikan-Pencabutan Produk Hukum Diskriminatif di Daerah
Kliping Berita • Rabu, 14/08/2019 •
 
Ninik Rahayu (Foto: Ari Saputra-detikcom)

Jakarta - Ombudsman menyoroti masalah produk hukum di sejumlah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan tindakan diskriminasi. Menurut Ombudsman, pihaknya akan melakukan pengawasan penuntasan keberadaan produk hukum diskriminatif ini oleh Kemenkum HAM.

"Kalau yang saya lihat ini kan teman-teman Komnas Perempuan sudah melakukan dan beberapa hal sudah dilakukan tindak lanjutnya oleh Kemenkum HAM, pintu masuk yang akan dilakukan oleh Ombudsman adalah mengawasi tindak lanjut Kemenkum HAM terkait upaya menyelesaikan perda-perda diskriminatif ini," ujar Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, di sela diskusi 'Kebijakan Toleran dan Anti Diskriminatif di Indonesia' di Hotel Ashley, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).


Dia mengatakan Kemenkum HAM sudah membentuk Pokja untuk menuntaskan masalah ini. Ninik menyebut pokja yang dibentuk Kemenkum HAM akan mengkaji produk hukum tersebut sebelum dikembalikan ke daerah untuk diperbaiki atau dicabut.

"Karena tadi kan disampaikan ya oleh Kemenkum HAM sudah dibentuk pokja, lalu pokja juga kan melihat kebijakan ini lalu dikembalikan ke daerah untuk dilakukan perbaikan atau pencabutan kan gitu. Mungkin akan ke sana koordinasinya, koordinasi dengan Kemenkum HAM kalau pokja ini berjalan," ucapnya.

Sebelumnya, Setara Institute melakukan kajian tentang dampak produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif dan intoleran terhadap akses pelayanan publik. Penelitian itu dilakukan pada September 2018-Februari 2019.

Hasilnya Setara Institute mencatat ada 91 perda di Provinsi Jawa Barat dan 24 perda di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dinilai berpotensi menimbulkan perlakukan diskriminatif. Setara mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional guna melakukan pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah.

"Di Yogyakarta ada 24 produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif terhadap kelompok minoritas termasuk juga etnik Tionghoa, sedangkan di Jawa Barat ada 91 produk hukum daerah yang juga berpotensi diskriminatif," ujar Direktur Setara Institute Ismail Hasani.




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...