Ombudsman Awasi Perbaikan-Pencabutan Produk Hukum Diskriminatif di Daerah
Jakarta -
Ombudsman menyoroti masalah produk hukum di sejumlah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan tindakan diskriminasi. Menurut Ombudsman, pihaknya akan melakukan pengawasan penuntasan keberadaan produk hukum diskriminatif ini oleh Kemenkum HAM.
"Kalau
yang saya lihat ini kan teman-teman Komnas Perempuan sudah melakukan
dan beberapa hal sudah dilakukan tindak lanjutnya oleh Kemenkum HAM,
pintu masuk yang akan dilakukan oleh Ombudsman adalah mengawasi tindak
lanjut Kemenkum HAM terkait upaya menyelesaikan perda-perda
diskriminatif ini," ujar Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, di sela
diskusi 'Kebijakan Toleran dan Anti Diskriminatif di Indonesia' di Hotel
Ashley, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
"Karena tadi kan disampaikan ya oleh Kemenkum HAM sudah dibentuk pokja, lalu pokja juga kan melihat kebijakan ini lalu dikembalikan ke daerah untuk dilakukan perbaikan atau pencabutan kan gitu. Mungkin akan ke sana koordinasinya, koordinasi dengan Kemenkum HAM kalau pokja ini berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, Setara Institute melakukan kajian tentang dampak produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif dan intoleran terhadap akses pelayanan publik. Penelitian itu dilakukan pada September 2018-Februari 2019.
"Di Yogyakarta ada 24 produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif terhadap kelompok minoritas termasuk juga etnik Tionghoa, sedangkan di Jawa Barat ada 91 produk hukum daerah yang juga berpotensi diskriminatif," ujar Direktur Setara Institute Ismail Hasani.