• ,
  • - +
Ombudsman Awasi Penyaluran Bantuan Pangan di Batam, Data Masih Bermasalah
Kabar Ombudsman • Selasa, 25/06/2024 •
 


BATAM - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pengawasan penyaluran bantuan pangan pemerintah untuk memastikan tepat sasaran. Namun, Ombudsman masih menemukan adanya masalah di pemutakhiran data penerima bantuan.

"Ombudsman mengawasi penyaluran bantuan pangan untuk memastikan program tersebut tepat sasaran dan dapat membantu pengendalian inflasi di setiap daerah," ujar Yeka saat peninjauan di Kantor Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Selasa, (25/6/2024).

Dalam tinjauan lapangan ini Ombudsman menemukan persoalan terkait data penerima bantuan pangan. Berdasarkan informasi pihak kelurahan, masih ada sekitar 300 warganya yang memenuhi kriteria penerima bantuan pangan, namun belum masuk ke dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sebaliknya, ada sekitar 50 masyarakat yg seharusnya sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan pangan, namun masih ada di dalam data.

Selain itu, hingga kini belum ada sistem untuk melakukan pemutakhiran data P3KE di lapangan, adapun data P3KE merupakan data yang diterbitkan oleh Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Terkait permasalahan data penerima ini,Ombudsman memberikan saran kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK dan pemangku kepentingan di daerah untuk memastikan adanya mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE yg menjadi basis data penyaluran bantuan pangan. "Ketika nanti ada Mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE di daerah, maka hal itu akan membuat data semakin lebih akurat dan tentu diharapkan menjadi lebih tepat sasaran penyalurannya," ucap Yeka.

Di samping itu, Yeka memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memutuskan untuk melanjutkan program penyaluran bantuan pangan pada periode tahap 3 pada Agustus, Oktober, Desember 2024. Namun, Yeka meminta agar pemerintah menyiapkan antisipasi pada bulan Juli, September dan November 2024 saat tidak dilakukan penyaluran bantuan pangan.

"Agar tidak muncul spekulan-spekulan yg dapat menyebabkan harga beras menjadi tidak stabil. Ombudsman menyarankan agar pada bulan-bulan tersebut pemerintah menggelontorkan beras SPHP (Stabilitas Pasokan Harga Pangan) di pasar," imbuhnya.

Mengenai kualitas beras bantuan pangan, Ombudsman menilai kualitasnya baik dan layak konsumsi. Secara kuantitas juga sudah sesuai dengan ketentuan yakni 10 kilogram. (awp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...