• ,
  • - +
Ombudsman Awasi Pemberian THR 2021 Bagi Pekerja/Buruh
Siaran Pers • Rabu, 05/05/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, S.I.P.,M.A.P.

Siaran Pers

Nomor 021/HM.01/V/2021

Rabu, 5 Mei 2021


JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi pekerja/buruh. Ombudsman RI menilai potensi maladministrasi bisa terjadi jika Pemerintah tidak mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021, seperti pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2021.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengemukakan tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh Pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR. "Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh Perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh," ujarnya dalam Konferensi Pers daring pada Rabu (5/5/2021).

Robert menekankan pentingnya mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid. Tidak adanya mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid akan merugikan pihak pekerja dan buruh. Mengingat, sesuai regulasi, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh serta melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Sedangkan dari sisi pengawasan, Robert mengatakan dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR. "Sebab itu, Pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh," imbuhnya.

Untuk itu, Ombudsman RI menghimbau pemerintah untuk memberikan respons yang jelas terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal.

Terkait dengan peran pengawasan Ombudsman RI, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi, jika terjadi pelanggaran maupun dugaan maladministrasi dalam pemberian THR 2021 bagi pekerja dan buruh. "Ombudsman RI siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Termasuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat," terang Robert.

Ia menambahkan, Ombudsman RI berwenang untuk memberikan saran serta tindakan korektif terhadap Pemerintah jika ditemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan THR 2021.(*)



Narahubung:

Anggota Ombudsman RI,

Robert Na Endi Jaweng





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...