• ,
  • - +
Ombudsman: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Belum Siap Diterapkan
Kliping Berita • Rabu, 25/09/2019 •
 
ILUSTRASI - Sertifikasi halal MUI dari LPPOM MUI untuk restoran. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyebutkan, wajib sertifikasi produk halal yang menjadi kewajiban bagi industri makanan dan minuman belum siap diterapkan hingga jatuh tempo 17 Oktober 2019.

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, pihaknya sebagai pengawas publik sudah sejak 2016 melakukan pemantauan ke Kementerian Agama terkait pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.

"Pemerintah belum siap, yang sudah siap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah di pusat dengan Peraturan Pemerintah masih persiapan tiga minggu yang lalu," ujarnya dalam acara Talkshow Bisnis Terhangat Kongkow Bisnis PAS FM di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut Ahmad, yang masih menjadi kendala kesiapan di pemerintah pusat itu terkait lembaga penjamin halal didalamnya beserta auditor.

"Lembaga dan aturannya belum siap. BPJPH saran kami tahun lalu tidak hanya di Jakarta, tapi juga ada di daerah semacam cabang di kantor wilayah," katanya.

Ia menyampaikan, sudah memberikan saran ke Kementerian Agama untuk membuat pusat produk halal di banyak perguruan tinggi.

"Kementerian Agama akan kerja sama dengan Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia di daerah," katanya.

Ahmad menyatakan, dari sisi teknis, tidak semua lembaga penjamin halal memiliki laboratorium sebagai syarat, meski bisa kerja sama dengan pihak lain.

Kemudian penetapan tarif juga belum keluar, sehingga berpengaruh terhadap nasib Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya puluhan juta.

"Bagaimana dengan usaha mikro dan UMKM? Ini secara umum belum cukup komprehensif, dari 70 juta UMKM, baru 1 juta yang difasilitasi," tutur Ahmad.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...