• ,
  • - +
Ombudsman: Aparat Jangan Respresif Hadapi Unjuk Rasa Masyarakat
Kliping Berita • Jum'at, 27/09/2019 •
 
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu. (noviwandra/haluankepri.com)

BATAM (HK) - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyampaikan dan mengimbau, agar aparat kepolisian serta pihak terkait jangan berlaku represif dalam menghadapi aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat.

"Melihat banyaknya masyarakat yang ditangkap ketika mereka melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah tentunya menjadi perhatian Ombudsman RI secara nasional," kata Ninik Rahayu, Kamis (26/09) siang.

Dikatakannya, kepolisian sebagai alat negara yang sudah dilengkapi dengan alat dan kemampuan khusus, pasukan terlatih serta rantai komando, tentu harus mampu meniadakan kekerasan secara profesional.

"Tindakan represif itu seharusnya dihindari sehingga tidak memicu emosi publik. Yang berakibat mereka mampu menggelar aksi unjukrasa, hingga untuk beberapa hari kedepan di wilayah masing-masing," paparnya lagi.

Ninik Rahayu mengingatkan cara bertindak Polri dengan mendasarkan peran bahwa dalam penanganan aksi unjuk rasa Polri pasti memiliki sebuah perencanaanya dengan dilengkapi informasi intelijen.

Sehingga ia mampu untuk mempersiapkan jumlah personel yang diturunkan sekaligus cara bertindak, untuk mampu menghadapi massa aksi tersebut.

Lebih jauh dari itu, ungkap Ninik, ada upaya persuasif untuk bisa mencegah meluasnya unjuk rasa, hendaknya lebih dikedepankan.

"Fungsi intelijen dan sistim keamanan Polri jelas memiliki peran tersebut, karena dapat melakukan pengalangan dan pengamanan massa, sehingga unjuk rasa berjalan tertib. Dengan demikian, polisi tidak memerlukan tindakan dalam rangka penegakan hukum," tambah Ninik.

Ninik Rahayu meyakini Polri mampu bersikap profesional dengan mengedepankan langkah persuasif

"Artinya, dengan menggunakan informasi intelijen yang akurat, sehingga tidak salah dalam mengambil," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...