Ombudsman Anggap Sanksi Penunggak Iuran BPJS Maladministrasi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengkritik rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) soal penerapan sanksi pelayanan publik bagi penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Menurut dia, penerbitan Inpres tersebut merupakan bentuk maladministrasi.
"Sebab, akan melanggar hak konstitusional warga," kata Alamsyah dalam diskusi di Jakarta, Ahad, 13 Oktober 2019.
Menurut Alamsyah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS hanya mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan diri atau tidak bersedia memberikan data diri maupun keluar. "Tidak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang menunggak iuran."
Sehingga, Alamsyah mengatakan pemberlakuan sanksi bagi para penunggak BPJS ini tidak memiliki landasan hukum. UU BPJS maupun Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mendaftar BPJS tidak mengatur hal ini. Selain itu, kata dia, iuran BPJS pun tidak bisa disamakan dengan pajak yang menerapkan sanksi bagi para penunggak.
Untuk itu, Alamsyah menambahkan agar pemerintah menggunakan sistem syarat administrasi kepada para penunggak iuran BPJS, bukan sanksi. Menurut Alamsyah, syarat administratif bagi penunggak iuran BPJS bisa diberlakukan pada pelayanan publik yang relevan.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Dalam aturan itu, peserta yang menunggak membayar iuran bakal dipersulit mengakses kebijakan publik, seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit perumahan rakyat di bank.
Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai rencana pemerintah memberikan sanksi terhadap peserta mandiri penunggak iuran BPJS Kesehatan kurang tepat. "Sanksi paling tepat terhadap penunggak iuran BPJS adalah tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Agus kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019.
Menurut Agus, menunggak iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk wanprestasi. Namun, penunggak tidak bisa dikenakan sanksi yang tidak memiliki kaitan dengan produk atau layanan BPJS Kesehatan. Sebab, rencana sanksi berupa tidak dapat mengurus SIM, Paspor, dan lain-lain tidak ada keterkaitan dengan layanan BPJS Kesehatan.
Agus mencontohkan salah satunya yaitu pada layanan pengajuan kredit perbankan. "Ini relevan, karena ketika ia menunggak iuran BPJS, bisa saja uang kredit nanti digunakan untuk bayar iuran," kata dia.