• ,
  • - +
Ombudsman: Ancaman Menristekdikti Berpotensi Maladministrasi
Kliping Berita • Sabtu, 28/09/2019 •
 
Demonstrasi mahasiswa di Jl. Gejayan, Yogyakarta (Foto: Inibaru)

law-justice.co - Pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi hamad Nasir yang mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi dinilai sebagai tindakan yang maladministrasi. Demonstrasi merupakan tindakan yang konstitusional dalam negara demokrasi.

Hal tersebut diutarakan oleh Komisoner Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam pernyataan pers yang diterima redaksi Law-justice.co. Ninik mengatakan, Menristekdikti seharusnya menggunakan cara-cara yang lebih persuasif dalam menyikapi aksi demonstasi mahasiswa yang meluas di berbagai daerah dalam sepekan ini.

"Kampus adalah ruang demokrasi. Mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum itu konstitusional. Jadi kalau dilarang apalagi akan diberikan sanksi, berpotensi maladministrasi," ujar Ninik.

Ninik menambahkan, salah satu langkah yang bisa dimabil Menristekdikti adalah mengeluarkan himbauan agar demonstrasi dilakukan di lingkungan kampus, terutama untuk mengindari pihak-pihak yang menunggangi dengan agenda lain.

Misalnya dengan mendorong demonstrasi dilakukan di lingkungan kampus dengan mengadakan dialog secara terbuka terkait keberatan mahasiswa dan civitas akademika atas rencana pengesahan berbagai undang-undang.

Ninik menjelaskan, segala hal yang terkait dengan kehidupan bernegara ada tatanannya. Di satu sisi, Polri memiliki kewenangan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk penegakan hukum. Di sisi lain kampus diminta ikut serta menciptakan situasi yang kondusif dengan tidak menebar ancaman kepada mahasiswanya sendiri.

"Negara ini harus melihat potensi bahaya dan dampak dari aksi unjuk rasa. Silakan kewenangan Polri dan pihak kampus digunakan sebagaimana mestinya, tapi jangan membabi buta dan tiba-tiba represif. Wajar jika menuai kecaman dan resistansi publik," tegas Ninik.

Sebelumnya, pada Kamis (26/9), Menristekdikti mengancam bakal memberikan sanksi kepada rektor dan dosen yang terbukti mengerahkan mahasiswa untuk berdemonstrasi. Tindakan tersebut sebagai respon atas pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.

"Kalau mengerahkan akan kami beri sanksi keras. Bisa dua peringatan, SP1 dan SP2. Rektor enggak boleh mengerahkan mahasiswa untuk demo. Dia bagian dari pejabat, tanggung jawabnya kepada Mneteri," kata Nasir.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...