• ,
  • - +
Ombudsman Akan Surati Menteri ATR/BPN Minta Investigasi Persoalan Hak Atas Tanah di Kampung Baru Dadap
Siaran Pers • Rabu, 28/05/2025 •
 

Siaran Pers

Nomor 35/HM.01/V/2025

Rabu, 28 Mei 2025

 

TANGERANG - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika bertemu dengan ratusan warga di Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten untuk menindaklanjuti persoalan warga yang tak bisa mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), Rabu (28/5/2025). Hasilnya, Ombudsman RI akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar persoalan ini dapat diinvestigasi lebih lanjut.

"Hasil pertemuan ini Ombudsman akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk melakukan investigasi. Ombudsman mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi dengan sebaik-baiknya," ucap Yeka dalam pertemuan dengan warga Kampung Baru Dadap dan instansi yang hadir seperti Kementerian ATR/BPN, PT Angkasa Pura dan pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, warga Kampung Baru Dadap beraudiensi dengan Ombudsman RI dan menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mengajukan SKT. Padahal menurut keterangan warga, mereka sudah menempati wilayah tersebut sejak 1975. Selain itu, berdasarkan pengecekan di platform BHUMI ATR/BPN (Basis Data Hukum dan Informasi Pertanahan dan Ruang), ditemukan beberapa bidang tanah yang telah berstatus Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan yang sudah terdaftar merujuk pada Nomor Induk Bidang (NIB).

"Dari sisi pelayanan publik ini jelas timpang. Ada warga yang bisa memiliki SHM, tapi kenapa ada warga yang tidak bisa mengurus SKT," tegas Yeka.

Untuk itu Yeka meminta semua pihak mengawal persoalan ini agar warga mendapatkan keadilan. Dengan adanya fasilitasi rembug yang digagas Ombudsman ini, Yeka berharap persoalan ini bisa mendapatkan solusi terbaik bagi seluruh pihak.

"Ini adalah bentuk keseriusan Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik," ucap Yeka.

Kampung Baru Dadap dihuni oleh sekitar 6.500 jiwa yang mayoritas merupakan nelayan. Hingga saat ini, mayoritas warga belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, meskipun telah beberapa kali warga mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (*)



Narahubung: 
Anggota Ombudsman RI
Yeka Hendra Fatika


 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...