Ombudsman Akan Panggil Polri soal Kerusuhan 21-22 Mei
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI berencana memanggil Polri untuk mengonfirmasi temuan-temuan yang didapat tim Ombudsman dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 pekan depan.
"Belum, belum (dipanggil). Jadi sebetulnya hari ini tapi hari ini ada acara perayaan hari Bhayangkara, mudah-mudahan bisa terjadi minggu depan," kata Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung Ombudman, Rabu (10/7/2019).
Ninik mengatakan, ada sejumlah hal yang ingin dikorek dari Polri. Antara lain rencana pengamanan dan perlindungan masyarakat pada unjuk rasa 21-22 Mei dan pelaksanaannya serta penegakan hukum dan perlindungan korban kerusuhan.
Menurut Ninik, keterangan Polri dibutuhkan untuk mengonfirmasi data-data yang telah ditemukan Ombudsman.
Oleh karena itu, Ninik pun meminta publik bersabar. Ninik mengatakan, hasil investigasi Ombudsman bau dirilis setelah mendapat keterangan dari polisi.
"Beri waktu pada kami untuk merapikan dulu lalu nanti ada proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait terutama pihak kepolisian dan baru kami launching" ujar Ninik.
Ninik mengatakan, pihak kepolisian nanti akan diminta mengonfirmasi sejumlah temuan yang didapat Ombudsman maupun lembaga lain yang melaporkannya ke Ombudsman seperti Lembaga Bantuan Hukum, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Amnesty International Indonesia.