Ombudsman Akan Mediasi Walkot Tangerang dengan Kemenkumham
JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan konflik yang terjadi antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk menyelesaikan peristiwa ini, Ombudsman akan memediasi kedua pihak karena berdampak pada rakyat yang harusnya mendapat pelayanan publik secara optimal.
"Ombudsman menyayangkan perbedaan pendapat berdampak pada hak rakyat untuk dapatkan pelayanan publik yang layak," kata anggota Ombudsman Alvin Lie di Jakarta, Rabu (17/7).
Alvin menuturkan, pihaknya berencana memanggil pihak Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham untuk di mediasi. Ombudsman mengaku, saat ini tengah konsen dengan nasib narapidana di wilayah Tangerang yang terdampak pada polemik ini.
"Kami khawatir bahwa bukan hanya penerangan jalan umum yang berdampak, pengambilan sampah dihentikan, dan jadi concern kami adalah penghuni lapas. Kalau sampahnya enggak diangkut, tentunya ini kondisi nggak layak untuk kesehatan narapidana," tukas Alvin.
Sebagai informasi, kasus perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang.
Menteri Yasonna menyindir Wali Kota Tangerang, Arief yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham. Namun, Wali Kota Tangerang membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks kemenkumham di Tangerang.
Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), pihaknya juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase pada 50 RT dan 12 RW yang terdapat di 5 kelurahan, di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham.