• ,
  • - +
Ombudsman Ajukan Saran kepada Jokowi Terkait Unjukrasa
Kliping Berita • Senin, 30/09/2019 •
 
Foto : Humas

JAKARTA-- Ombudsman RI memberikan sejumlah saran kepada Presiden RI Joko Widodo terkait upaya memulihkan kondisi sosial politik terkini yang dinilai kurang kondusif dan dapat mengancam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Mencermati perkembangan terakhir di tanah air, Ombudsman RI prihatin atas jatuhnya korban, baik dalam peristiwa unjuk rasa maupun kekerasan etnis di Papua," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, di Jakarta, Senin (30/9).

Amzulian menyampaikan situasi yang terjadi belakangan ini secara nyata telah mengancam kepastian dan keamanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimandatkan oleh UUD 1945. Dia mengatakan Ombudsman RI menyadari perkembangan kehidupan bernegara di Republik Indonesia semakin hari semakin kompleks, cepat dan sensitif terhadap benturan kepentingan, baik dalam pembuatan kebijakan, pengelolaan sumber daya maupun hubungan antar lembaga negara.

Empat butir saran Ombudsman RI kepada Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

  1. Apabila dipandang perlu mengupayakan revisi terhadap UU KPK, agar memerintahkan kepada para menteri kabinet periode 2019-2024 untuk secara bersama-sama DPR periode 2019-2024 membahas rancangan revisi Undang-Undang tentang KPK dengan melibatkan partisipasi publik lebih luas sebagai bagian dari pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Memerintahkan Kapolri beserta jajaran untuk menjaga agar tindakan aparat kepolisian tidak bersifat eksesif, melakukan pencegahan yang bersifat persuasif dalam menghadapi unjuk rasa dan/atau kerusuhan, serta melakukan investigasi yang transparan khususnya dalam peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa.
  3. Memerintahkan para menteri dan pejabat terkait untuk tidak memberikan pernyataan atau menggunakan diksi-diksi yang berpotensi memancing emosi dan kontroversi publik dalam mengomunikasikan langkahlangkah Pemerintah terhadap situasi yang berkembang.
  4. Menerbitkan Instruksi Presiden untuk langkah-langkah strategis pemulihan kondisi akibat konik di Papua dengan mengutamakan pendekatan sosial budaya; memprioritaskan perbaikan fasilitas layanan publik dan memastikan terlayaninya publik di seluruh wilayah Papua, serta meningkatkan keterbukaan dan intensitas politik internasional yang lebih terstruktur dan terukur.

"Demikian saran kebijakan ini disampaikan sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan semata-mata demi terjaganya penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimandatkan oleh UUD 1945," ujar Amzulian.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...