• ,
  • - +
Ombudsman Ajak UMGO Bersinergi Cegah Maladministrasi
Kabar Ombudsman • Rabu, 27/03/2024 •
 

Gorontalo - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengajak kalangan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) untuk saling bersinergi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik guna mencegah terjadinya maladministrasi.

Hal ini disampaikan Najih saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum bertemakan "Sinergi Ombudsman RI dengan Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Era Society 5.0", Rabu (27/03/2024), di Universitas Muhammadiyah Gorontalo.

"Perguruan tinggi merupakan tempat untuk memperluas wawasan, maka dari itu, Ombudsman RI mengajak mahasiswa dan perguruan tinggi UMGO untuk dapat bersinergi, melakukan pengembangan pengawasan pelayanan publik sehingga dapat lebih memahami hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik yang nantinya mahasiswa dapat ikut mengawasi pelayanan publik," harap Najih.

Najih mengatakan bentuk-bentuk sinergi yang dapat dilakukan antara perguruan tinggi dan Ombudsman RI diantaranya yaitu pelaksanaan komitmen perguruan tinggi dalam melaksanakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) dan dukungan upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, melaksanakan kerja sama dengan perguruan tinggi dalam pengawasan pelayanan publik bersama Ombudsman RI, dan melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU), Penandatanganan Kerja Sama (PKS) MBKM dalam pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.

"Salah satu hal yang bisa dibentuk oleh Universitas Muhammadiyah Gorontalo dalam pencegahan maladministrasi yaitu dengan pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawasan Pelayanan Publik dan dapat bersinergi dengan Ombudsman RI untuk tindaklanjutnya. Ini akan berpengaruh dalam penerapan MBKM," saran Najih.

Hal-hal yang perlu dikawal Ombudsman RI bersama perguruan tinggi yaitu penyediaan layanan sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat, komitmen pimpinan dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya dalam financial performance namun juga service performance, penerapan dan penyesuaian standar pelayanan, memberikan perlindungan bagi internal pegawai dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik.

Dalam kesempatan ini, Najih juga menjelaskan terkait sejarah Ombudmsan RI, tugas dan fungsi Ombudsman RI, wewenang Ombudsman RI, pengertian maladministrasi, bentuk-bentuk maladministrasi, dan standar pelayanan publik. (HA)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...