• ,
  • - +
Ombudsman: 72% dari 31 KPU Kab/Kota Belum Salurkan APD Corona ke PPK dan PPS
Kliping Berita • Rabu, 02/12/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala

Gelaran Pilkada 2020 pada 9 Desember tinggal menyisakan 7 hari lagi. Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi corona tentu membutuhkan langkah pencegahan yang serius demi menghindari penularan. KPU sebelumnya menyatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di TPS dilengkapi alat pelindung diri (APD) demi mencegah penularan. APD yang dimaksud yakni masker, face shield, dan sarung tangan.

Memastikan komitmen tersebut, Ombudsman kemudian melakukan investigasi penyaluran APD di 31 KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada pada 28-30 November. Ombudsman melakukan investigasi di antaranya ke KPU Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Batam, KPU Surabaya, KPU Banjarmasin, KPU Ternate, dan KPU Lombok Utara. Hasilnya, dari 31 KPUD tersebut, sebanyak 72% atau 22 KPUD belum menyalurkan APD ke PPK dan PPS. Namun tak disebut KPUD mana yang belum menyalurkan APD.

"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu," ujar anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, dalam keterangannya, konferensi pers daring, Rabu (2/12).

Adrianus menyatakan hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan Ketua KPUD setempat dalam mendistribusikan kelengkapan APD.

"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-19," kata Adrianus.

Dalam investigasi tersebut, Adrianus menyebut Ombudsman menemukan adanya penyaluran APD yang dilakukan KPUD langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu.

"KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara," kata Adrianus.

Selain itu, kata Adrianus, Ombudsman menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah. Atas temuan itu, Adrianus memberikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua KPUD masing-masing, dan Bawaslu:

Ketua KPU RI agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.

Ketua KPU kabupaten/kota agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya 3 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK.

Ketua Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...