Ombudsman : Tekan Polusi, Pembangkit Listrik Di Indonesia Harus Terapkan Teknologi Ramah Lingkungan
Ombudsman : Tekan Polusi, Pembangkit Listrik Di Indonesia Harus Terapkan Teknologi Ramah Lingkungan
JAKARTA - Terkait dengan penanggulangan dampak polusi udara di wilayah Jabodetabek dan langkah pencegahan maladministrasi pelayanan publik, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto melakukan tinjauan lapangan ke PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Muara Karang Pluit Jakarta Utara pada Rabu (30/08).
Pada kunjungan ke lokasi PT KBN dan PT KCN Marunda, Hery mengungkapkan bahwa tujuan kunjungannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada operasional aktifitas batubara kedua perusahaan tersebut. "Kami mendapat informasi bahwa kedua PT tersebut dihentikan opersionalnya sebab belum memenuhi dokumen lingkungan/AMDAL. Selain itu terdapat pencemaran polusi udara di area Stockphile Batubara kedua PT tersebut," jelas Hery.
Operasional kedua PT itu telah dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sebab perizinan lingkungannya/AMDAL nya belum dipenuhi.
"Pihaknya mengapresiasi KLHK yang sudah menertibkan kedua PT tersebut. Pastikan perusahaan stockpile batubara itu selama menjalankan kegiatan wajib memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang lengkap. Lakukan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan sistematis," tegas Hery.
Sementara pada kunjungan ke PLTG Muara Karang Pluit Jakarta Utara, kedatangan Hery disambut langsung oleh Direktur Utama PLN Nusantara Power, Rulli Firmansyah; Senior Manager PLN UP Muara Kadang, Mariyono; serta jajaran. Dalam membuka diskusi, Hery segera menanyakan tindaklanjut PLN dalam menanggapi masalah polusi di Jakarta.
"Langkah konkrit apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pihak PLN dalam mengurai masalah polusi?" Rulli menanggapi dengan menjelaskan upaya menekan polusi Jakarta yang telah diambil oleh pihak PLN. "Saat ini kami telah menggunakan teknologi Electrostatic Precipitator (ESP) serta Continuous Emission Monitoring System (CEMS). ESP merupakan teknologi ramah lingkungan pada PLTG yang berfungsi untuk menangkap debu dari emisi gas buang dengan ukuran sangat kecil. Sedangkan CEMS merupakan teknologi yang digunakan untuk memantau emisi pembangkit secara terus menerus," jelas Rulli.
Lebih lanjut, Rulli menyebutkan bahwa dengan mengadopsi teknologi tersebut maka emisi yang keluar dari cerobong dapat dipantau secara real time serta dipastikan tidak melebihi baku mutu udara ambien yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rulli juga menyebutkan bahwa sebenarnya asap yang keluar dari cerobong asap bukan polusi, namun proses penguapan.
Hery menegaskan bahwa selain penggunaan teknologi yang ramah lingkungan, Ombudsman meminta agar ada penguatan pengawasan terhadap PLTG tersebut. Selain itu pihaknya juga akan monitoring PLTU berbasis batubara, khususnya yang berada di area Jabodetabek.
"Selain penerapan teknologi ramah lingkungan, juga menjalankan pelaksanaan AMDAL secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini untuk mendorong kepatuhan PLTU agar mampu meminimalisir kadar polutan yang dikeluarkan dari hasil pembakaran batubara," pungkasnya.