• ,
  • - +
MK-Ombudsman Teken MoU untuk Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
Kliping Berita • Selasa, 10/12/2019 •
 
Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan sambutan saat acara penandatanganan nota kesepahaman kerjasama MK dengan Ombudsman. MI/ Bary Fathahilah

Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan sambutan saat acara penandatanganan nota kesepahaman kerjasama MK dengan Ombudsman. MI/ Bary Fathahilah

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dengan Ombudsman meneken nota kesepahaman (MoU) dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan. Penandatangan dilakukan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Sekretaris Jenderal Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu di Aula Gedung MK (12/10). Penandatanganan itu disaksikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai.

"Dengan ombudsman RI, nota kesepahaman ditandatangani juga dalam kerangka untuk bersama-sama sama dan bersinergi dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan masing-masing institusi," ujar Guntor saat menyampaikan laporan.

Nota kesepahaman itu juga dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan publik yang dilakukan oleh MK.

"Sebagai lembaga negara dengan fungsi mengawasi pelayanan publik, tentu saja Ombudsman seiring dengan penandatanganan nota kesepahaman ini akan semakin berperan penting dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan publik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini melalui Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Adapun Amzulian menyebut, selama kurun waktu 2014 - 2019, laporan tentang MK hanya tercatat empat laporan. Keempatnya, sambungnya, sudah diputus dan tidak terbukti. Ia juga mengungkapkan pentingnya nota kesepahaman untuk masing-masing lembaga bisa saling belajar dan bekerja sama.

"MoU adalah hal penting. Namun lebih penting agar kedua lembaga dapat saling belajar dan bekerja sama," jelasnya.

Nota kesepahaman ini mencakup kegiatan terkait penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan MK dan Ombudsman yakni pemanfaatan fasilitas video conference, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, seminar, diskusi dan kegiatan ilmiah tentang fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh MK maupun Ombudsman.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...