• ,
  • - +
Menutup Tahun 2024, Ombudsman RI Beri Catatan Pelayanan Publik Kesehatan, Kepegawaian, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial
Kabar Ombudsman • Jum'at, 20/12/2024 •
 

 

JAKARTA -Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng memberikan sejumlah catatan terkait pelayanan publik di bidang kesehatan, kepegawaian, ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian Ombudsman.

"Kepesertaan BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan terus menjadi perhatian karena jumlahnya belum mencapai target. Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah kemampuan masyarakat untuk membayar iuran. Hal ini perlu dilakukan upaya mencari jalan keluar dari pemerintah," ujar Robert dalam acara Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025: Pelayanan Publik Bidang Kepegawaian, Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Perlindungan Sosial, pada Jumat (20/12/2024) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan. 

Sejumlah faktor yang mempengaruhi kemampuan bayar masyarakat terhadap iuran BPJS Kesehatan adalah pendapatan kurang, terhapus dari DTKS, kecewa dengan pelayanan, tidak memiliki akses pembayaran iuran hingga kurangnya pemahaman tentang manfaat BPJS Kesehatan. Data kepesertaan BPJS Kesehatan pada Juni 2024, jumlah yang aktif 217,4 juta jiwa atau 76,9% sedangkan yang tidak aktif sebanyak 56,1 juta jiwa atau 20,05%. 

 Kemudian data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 61,56 juta peserta atau 41,2% dari 149,38 juta pekerja. Robert menjelaskan, pekerja informal terkendala dalam membayar iuran lantaran tidak terikat dengan pemberi upah. Dari sisi kebijakan, minimnya dukungan di tingkat daerah juga menjadi salah satu penyebab.

"Untuk itu Ombudsman telah memberikan saran perbaikan agar BPJS Ketenagakerjaan  menyusun skema fleksibilitas pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta, menyusun pedoman teknis guna memastikan kelayakan peserta, menjamin ketersediaan SDM maupun sarana dan prasarana di daerah berakses-sulit, serta memaksimalkan kerja sama dalam hal edukasi BPJS Ketenagakerjaan," terang Robert. 

Tak hanya itu, Ombudsman juga memberikan catatan terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ombudsman menyoroti penguatan peran pemerintah dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan selama bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan ketepatan penempatan pekerja, fasilitas kesehatan yang dapat diakses pekerja, hingga jaminan kepulangan pekerja. Dalam hal ini Ombudsman pada 2025 akan melakukan pengawasan terhadap perlindungan PMI dengan melakukan investigasi dan membuat posko pengaduan PMI.

Sepanjang tahun 2024, unit Keasistenan Utama VI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, kepegawaian dan perlindungan sosial menerima 164 pengaduan yang 121 di antaranya telah dinyatakan selesai dan 43 laporan masyarakat masih dalam proses penyelesaian. Sedangkan substansi yang paling banyak dilaporkan adalah pelayanan publik bidang kepegawaian (76,3%), perlindungan sosial (12,2%), ketenagakerjaan (8,8%) dan kesehatan (2,7%). (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...