• ,
  • - +
Menjaga Konsistensi Pelayanan, Ombudsman Raih Sertifikat ISO
Kabar Ombudsman • Rabu, 23/10/2019 •
 
Ombudsman meraih sertifikat International Organization for Standarization (ISO) 9001:2015 pada Rabu (23/10/2019) di Ruang Serbaguna Kantor Ombudsman saat Acara Ngopi Bareng Ombudsman.

Jakarta - Lely Pelitasari Soebekty, Wakil Ketua Ombudsman RI membuka acara Ngopi Bareng Ombudsman sekaligus bertindak menerima sertifikat International Organization for Standarization (ISO) 9001:2015 dari NQA Indonesia pada Rabu (23/10/2019) di Ruang Serbaguna Kantor Ombudsman RI.

Fefi Magdalena sebagai Business Development Senior Manager menyerahkan sertifikat ISO 9001:2015 kepada Ombudsman RI mengucapkan selamat kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Bagi Ombudsman, keberhasilan meraih ISO 9001:2015 memiliki makna adanya komitmen menjaga konsistensi pelayanan mutu kepada masyarakat, perbaikan berkesinambungan, dan kepuasan masyarakat. "Sertifikat ISO merupakan awal dari kita untuk menuju pelayanan yang lebih baik," jelas Fefi.

ISO merupakan sistem menajemen mutu yang diterbitkan oleh National Quality Assesment (NQA), suatu lembaga sertifikasi standar internasional yang berkedudukan di London. Untuk memperoleh sertifikasi, Ombudsman harus menyiapkan sistem internal yang sudah ditetapkan dalam persyaratan ISO 9001:2015, pembentukan tim internal ISO, melaksanakan internal audit ISO 9001, rapat peninjauan menejemen, dan eksternal audit tahap 1 maupun tahap 2 oleh Badan Sertifikasi NQA Indonesia.

Dalam proses pembenahan, semua tim terlibat pada sertifikasi ISO 9001:2015 yang diketuai oleh Management Representative yang ditunjuk oleh Ombudsman sebagai penanggungjawab ISO.

Adapun tantangan yang dihadapi oleh tim yaitu sumber daya yang terbatas dan masih kurangnya pemahaman tentang ISO 9001:2015.

Dalam sambutannya, Lely mengatakan bahwa dengan mendapatkan sertifikat, ini dapat menjadi tolok ukur atas capaian kinerja operasional maupun substantif dari sebuah institusi.

Ombudsman meraih sertifikat ISO 9001:2015 dalam kurun waktu yang relatif cukup cepat.

Sebagai langkah selanjutnya, Ombudsman akan memperluas ruang lingkup sertifikasi dan menyiapkan sistem agar bisa disertifikasi, tidak terjadi adanya perbedaan analisis kebutuhan, terlaksananya pelatihan-pelatihan, dan terus memperbaiki kinerja. (MG-5)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...