Menggali Penyebab Kegagalan Bangunan dan Pemeliharaan Jalan
JAKARTA - Akar masalah infrastruktur transportasi adalah kurangnya pemaduan dan sinkronisasi dalam proses perencanaan serta ketidaktepatan proses engineering dalam praktik keinsinyuran. Demikian disampaikan oleh Guru Besar Bidang Ilmu Transportasi Fakultas Teknik Sipil Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, M.T., IPU, di hadapan para peserta Pelatihan Substansi Keasistenan Utama V Tahun 2023 bagi Asisten Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan, yang digelar secara daring, Selasa (3/10/2023).
Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian Pelatihan Substansi Keasistenan Utama V Tahun 2023 yang membahas materi pokok dengan substansi energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, perhubungan, pekerjaan umum dan infrastruktur, pariwisata dan ekonomi kreatif, penanaman modal dan investasi, serta kelautan dan perikanan.
Dalam materi yang diberi judul "Memahami Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Kerusakan Jalan untuk Mengantisipasi Kegagalan Bangunan Jalan", Agus juga menjelaskan kondisi yang menjebak engineer dalam malapraktik keinsinyuran teknik jalan.
"Keputusan politik dapat mengkondisikan insinyur terjebak malapraktik dan menjadi faktor eksternal penyebab potensi kegagalan fungsi bangunan jalan nasional. Sedangkan, kecenderungan pengaruh faktor internal menjadi penyebab kegagalan fungsi bangunan jalan kabupaten dan jalan provinsi," ujar Agus.
Agus juga menyinggung segitiga manajemen konstruksi, yang menjadi pemicu awal keterlambatan progres dan penyimpangan mutu pelaksanaan serta tantangan yang akan dihadapi oleh Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik dalam bidang pembangunan infrastruktur dan jalanan publik.
"Kedepannya bagaimana kita mengubah paradigma kontraktor dari pola sebagai 'pelaksana' menjadi 'manajer jalan' yang memiliki rasa kepedulian, memberdayakan Asosiasi Kontraktor agar melakukan pembinaan teknis keterampilan tenaga kerja lapangan, serta meningkatkan mutu tenaga kerja terampil pekerjaan fisik melalui proses sertifikasi kompetensi keterampilan yang diuji LSP, karena mereka itu aset negara," tegas Agus. (fat)