Mengacu Penilaian Ombudsman KKP Hentikan Ekspor Benih Lobster
JAKARTA - Ombudsman menyampaikan hasil Rapid Assessment tata kelola Ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (8/4/20219). Penilaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyatakan latar belakang dilaksanakannya kajian ini adalah hasil deteksi dini dan penelusuran yang mengarah pada munculnya empat potensi maladministrasi.
"Empat potensi maladminitrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan eksportir BBl dan nelayan BBL. Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL," terang Yeka, dikutip dari situs resmi Ombudsman RI (ombudsman.go.id), Kamis (8/4/2021).
Temuan ketiga Ombudsman adalah adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir BBL dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL. Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah.
Sebelumnya, pada 15 Februari 2021 Ombudsman telah menyampaikan hasil temuan kajian dan menyampaikan dua opsi Saran Ombudsman kepada pihak KKP.
"Opsi pertama yang Ombudsman sarankan adalah mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya," terang Yeka.
Sementara opsi kedua saran Ombudsman adalah merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentu kSovereign Wealth Fund khusus untuk komoditi hasil laut. Kemudian memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Dr Ir Rina MSi mengatakan, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memutuskan tidak mengizinkan ekspor benih lobster dan hanya memperbolehkan ekspor lobster serta tangkapan laut dengan standar ukuran konsumsi.
"Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua saran dari Ombudsman, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik sehingga Indonesia dapat menjadi pemain lobster kelas dunia," ujar Rini, dikutip dari situs resmi Ombudsman.
Dalam hal pengawasan, Rina menyatakan KKP bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang ke luar negeri secara ilegal.
"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar dapat fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Ombudsman akan melakukan monitoring tindak lanjut pelaksanaan saran tersebut.
"Dalam dua bulan ke depan akan dilaksanakan serangkaian diskusi publik terkait monitoring revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia," terang Yeka.