• ,
  • - +
Mendeteksi Potensi Maladministrasi dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Siaran Pers • Kamis, 18/07/2019 •
 

JAKARTA-  Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), Ombudsman RI melakukan diskusi terfokus dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait hal tersebut pada Kamis (18/7) di Kantor Ombudsman RI.

 

Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) ini memuat strategi, kegiatan, serta target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan.

 

Dengan  berlakunya   Perpres  ini, gubernur  wajib  menyusun  dan  menetapkan   Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan  Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan Presiden ini berlaku, dan bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun  sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

 

Dalam hal anggaran segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Perpres dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 14).

 

Untuk mencegah potensi maladministrasi, Ombudsman mengundang kementerian/lembaga terkait untuk berdiskusi terkait dengan pelaksanaan RAN-PPM dan RAD-PPM.  Diskusi terfokus ini akan membahas antara lain instansi yang menjadileading sector dalam RAN PPM; pengawasan penggunaan anggaran, terutama RAD-PPM; dan apakah diperlukan kelompok kerja atau satuan petugas yang memiliki SOP dalam pelaksanannya.

 

Menurut Perpres Nomor 21 tahun 2019,strategi penguranganmerkuri dilakukan melalui enam cara. Pertama, penguatan komitmen, koordinasi, dan kerja sama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. Kedua, penguatan koordinasi kerja sama antar pemerintah pusat dan  daerah.  Ketiga, pembentukan sistem informasi. Keempat,  penguatan  keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. Kelima, penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan merkuri. Keenam, penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.

 

Adapunstrategi penghapusanmerkuri dilakukan melalui delapan cara. Pertama, penguatan komitmen, koordinasi, dan kerja sama antar kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian terkait. Kedua, penguatan koordinasi kerja sama antar pemerintah pusat dan daerah. Ketiga, peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penghapusan merkuri. Keempat, pembentukan sistem informasi. Kelima, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. Keenam, penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas merkuri. Ketujuh, pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal dan kedelapan, penguatan penegakan hukum. (*)

 

 






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...