• ,
  • - +
Membangun Pendapat dalam Perumusan Produk Akhir Ombudsman RI
Kabar Ombudsman • Rabu, 12/07/2023 •
 
Mokhamad Najih saat membuka Diskusi Publik

JAKARTA - Dalam konteks pengawasan pelayanan publik, Rekomendasi Ombudsman sebagai produk paling akhir dan bersifat final and binding (wajib dilaksanakan) dituntut untuk memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, yang dalam proses perumusannya harus berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat ahli sehingga dapat diterima seluruh pihak.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih saat membuka Diskusi Publik "Membangun Kekuatan Pendapat dalam Suatu Hasil Penelitian, Pemeriksaan dan Rekomendasi", Rabu (12/7/2023) yang berlangsung secara hibrida dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Najih menegaskan bahwa dalam melakukan tugas pokoknya, baik itu pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat dengan cara investigasi, konsiliasi, atau mediasi, serta dalam menerbitkan produk hasil pemeriksaan misalnya LAHP yang mengandung tindakan korektif, maupun dalam perumusan analisis kebijakan yang menghasilkan Saran Perbaikan dan Rekomendasi, Ombudsman RI harus terus melakukan upaya peningkatan kapasitas, sehingga seluruh hasil kerja yang dikeluarkan bisa tepercaya dan berkualitas.

"Terutama dalam perumusan Rekomendasi Ombudsman sebagai produk mahkota, harus terus-menerus dilakukan upaya untuk memperkuat basis pengetahuan, baik dalam proses perumusan maupun pengaplikasiannya, khususnya dalam kaitan penyelesaian maladministrasi," jelas Najih.

"Ombudsman RI yang lahir sebagai manifestasi mandat reformasi diharapkan dapat menghasilkan produk dengan kebenaran intelektual, legal, dan prosedural, sehingga berkekuatan mengikat para pihak yang berkepentingan," Najih melanjutkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu mengatakan bahwa seluruh produk Ombudsman RI harus melalui review process atau pemeriksaan laporan untuk membuat kesimpulan yang objektif dalam kaitan melahirkan pendapat dalam LAHP dan Rekomendasi Ombudsman.

Ombudsman RI diharap menyampaikan kebenaran dan tidak boleh salah dalam produk yang dihasilkan, karena perumusannya telah berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mendengarkan para pihak, argumentasi yang cukup, dan mempertimbangkan hukum dan aturan yang berlaku.

"Kerja Ombudsman RI dalam dunia digital saat ini harus didukung juga oleh aspek pengaruh, yang bisa berasal dari figur-figur maupun hasil-hasil produk kerja Ombudsman RI. Oleh karenanya, pengaruh ini harus ditingkatkan dari waktu ke waktu dalam menangani permasalahan pelayanan publik yang semakin kompleks," tutur Domi.

Hal ini pun didukung oleh Ismail Rumadan, Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN yang mengatakan bahwa dalam membangun argumentasi untuk memperkuat pendapat dalam penelitian, pemeriksaan dan Rekomendasi Ombudsman terhadap maladministrasi sangat menentukan bagi efektifnya suatu proses penegakan hukum oleh Ombudsman RI, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik untuk pelayanan publik.

Kegiatan ini diikuti oleh sekurangnya 120 peserta, baik Insan Ombudsman RI maupun publik secara umum lainnya. (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...