• ,
  • - +
Maskapai Langgar Kapasitas Penumpang, Ombudsman: Ada Pembiaran
Kliping Berita • Selasa, 22/09/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Alvin Lie

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan telah berulangkali menyampaikan teguran terkait adanya pelanggaran kapasitas pesawat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran nomor 13 dan Ketentuan pada PM 41 terkait Covid-19 pada angkutan udara.

Menurut Alvin, ada satu maskapai yang paling banyak melanggar pada kapasitas angkut pesawat di mana kapasitas angkutan pesawat maksimal 70%.

"Kita di Ombudsman sudah melayangkan surat untuk ditindaklanjuti namun, tetap saja ada pelanggaran dan pembiaran. Jika ini dibiarkan tentu yang harus dipertanyakan adalah kredibilitas regulator di angkutan udara," ungkapnya dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurut dia, jika aturan sudah dibuat, setiap orang boleh setuju dan tidak setuju namun selama aturan itu berlaku hendaknya dipatuhi.

"Peraturan ini berlaku, tanpa kecuali. Di sinilah ketegasan dan kewibawaan regulator diuji. Sebuah peraturan tanpa sanksi itu namanya bukan peraturan tapi himbauan," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya maskapai yang melanggar batas aturan kapasitas angkut di masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, pihaknya telah mengatur mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri No 56 Tahun 2020 yang mengatur megenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang penerbangan. "Kita sudah memberikan teguran memang. Dan ini selalu kita evaluasi, makanya jika sebelumnya belum ada soal sanksi baru kita keluarkan melalui PM 56 ini yang mengatur soal sanksi," ungkapnya.

Kabag Hukum Direktorat Jenderal Jenderal Perhubungan Udara Endah Purnama Sari mengatakan, ketentuan PM 56 2020 baru resmi diundangkan per 18 Agustus 2020. Menurut dia, regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan teguran berkali-kali sebelum adanya aturan atau ketentuan PM 56.

"Nah memang dalam aturan sebelumnya belum diatur dengan jelas sanksi administratifnya, baru di PM 56 2020 ini baru diatur, makanya sudah ada laporan pengaduan yang kita terima baik itu dari Batik Air maupun Lion Air, ini yang kita proses," ungkapnya. Dia menjelaskan, pada PM 56 diatur mengenai denda hingga sanksi pembekuan. Adapun denda tersebut berada diantara range antara Rp25 juta hingga Rp 300 juta maksimal. Tapi kalau berturut-turut dilakukan tentu ada masa juga yang ujungnya pembeluan rute," pungkasnya.

(fbn)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...