• ,
  • - +
Masjid Al Mukarromah Koja-Jakarta Utara Siap Menjadi Penyambung Lidah Ombudsman
Kliping Berita • Kamis, 30/03/2023 •
 
Ketua Yayasan Al Mukarromah Koja, Jakarta Utara, Ramdansyah.

Ketua Yayasan Al Mukarromah Koja, Jakarta Utara, Ramdansyah mengatakan, "Masjid dapat meneruskan pesan pesan aduan masyarakat. Ia dapat menjadi Sahabat Ombudsman untuk memperkuat masyarakat madani," ujar Ramdansyah selaku Ketua Umum Yayasan Al Mukarromah.

Ramdansyah memperkuat pernyataan anggota Ombudsman RI, Hery Susanto yang menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan Ngaji Bareng Pelayanan Publik Pekan Ramadhan Pengurus Masjid Al Mukarromah, Rabu Sore (29/3/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula di Masjid Al Mukarromah yang terletak di Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta turut hadir Dedi Irsan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, dan Ramdansyah selaku Ketua Umum Yayasan Al Mukaromah.

Ramdansyah memberikan contoh pelayanan publik yang cukup baik. Seperti PT Pelindo (Persero) yang membantu kegiatan Ngaji Layanan Publik di Masjid Al Mukarromah, tetapi diharapkan juga dapat memberikan informasi terkait layanan publiknya kepada masyarakat.

"Memang keberadaan website perusahaan dapat membantu untuk mencari informasi tentang perusahaan, tetapi komunikasi dengan masyarakat di ring 1 perusahaan tetaplah penting," ujarnya

Ramdansyah menambahkan pihaknya berinisiatif membantu Ombudsman untuk melakukan pengawasan. Dengan begitu maka pengawasan yang terjadi akan lebih efektif.

"Kami ikut berpartisipasi. Masjid Al Mukaromah membentuk yang namanya sahabat Ombudsman. Sahabat Ombudsman itu adalah kita melakukan membantu atau sebagai agen social change terkait dengan pelayanan publik, pengawasan publik dalam bentuk komunikasi informasi dan edukasi. Kita memberikan yang sekarang adalah edukasi. Masyarakat diajak dialog, tanya jawab dan seterusnya. Jadi fungsi yang kita lakukan di masjid adalah sebagai sahabat Ombudsman adalah sebagai agen perubahan untuk komunikasi memberikan informasi dan edukasi," jelas Ramdansyah.

"Fungsi masjid dalam pelayanan misalnya beberapa waktu lalu terjadi kebakaran di kilang Pertamina di Plumpang. Kami Kemudian melakukan katakanlah ketimbang yang satu menyalahkan Pertamina yang satu menyalahkan yang lain, kami memilih melakukan trauma healing. Itu harus dilakukan. Jangan kemudian menyebabkan kisruh nah ini yang kemudian menurut saya penting melakukan pendekatan partisipasi dan kemudian tidak membuat kontra di masyarakat ini yang kami lakukan selama ini," imbuhnya.

Di bulan Ramadan ini, Ramdansyah berharap pemerintah sebagai pamong mengajak masyarakat untuk buka bersama. "Kemudian terlibat dengan kegiatan masyarakat jangan membuat jarak dengan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Hery Susanto mengutip hasil penelitian bahwa dari hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2019 yang menyatakan bahwa makna pengawasan dalam perspektif ini memiliki dua makna.

Pertama, pengawasan melekat yang bersifat Ilahiyah. Kedua, makna pengawasan kolektif bersifat materi dalam bentuk amar ma'ruf nahi munkar.

Terkait implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu keimanan dan ketaqwaan individu, kontrol anggota, serta penerapan atau supremasi hukum.

Acara yang dimulai dari usai sholat Ashar berjmaah diikuti antusias oleh para Ketua-Ketua Rw, Rt, Dasawisma, Kader Posyandu, Jumantik dan warga sekitar yang memenuhi ruangan aula yang berkapasitas .1.000 orang.

Hery merujuk dari hasil penelitian IAIN dan menyampaikan beberapa saran. Pertama, pertama para pemangku kebijakan publik pada posisinya masing-masing diharapkan dapat menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai petunjuk dan aturan yang diisyaratkan norma agama dan hukum positif di Indonesia.

Kedua, untuk menjamin terjaganya pengawasan yang konsisten dan efektif, hendaknya para pejabat publik membangun suatu sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara berkesinambungan, dan melakukan evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala sesuai tuntutan perkembangan dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia dan ditambah kaidah keagamaan.

Ketiga, pejabat publik hendaknya menempatkan agama menjadi ruh dalam berbagai sikap dan perbuatan, tentu regulasi kebijakan yang terkait pelayanan publiknya. Keempat, kepada seluruh aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik hendaknya tertanam keyakinan dalam dirinya bahwa bekerja melayani publik adalah bagian dari ibadah.

Selaku Komisioner Ombudsman RI ia menyampaikan bahwa Ombudsman diberikan amanah untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, BHMN dan BUMS yang menggunakan APBN dan atau APBD.

"Partisipasi masyarakat terutama melalui komunitas masjid sangat penting untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Fungsi masjid itu selain sebagai tempat ibadah, juga menjadi sarana pendidikan, musyawarah warga, sarana pernikahan, dan perlindungan bagi warga bila ada musibah atau bencana dan lainnya," jelas Hery.

"Jadi dengan demikian masjid juga bagian dari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh bukan pemerintah namun masyarakat. Inilah kemudian Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik melihat bahwa masjid ini sangat strategis sebagai syiar edukasi sosialisasi, publikasi dan informasi tentang bagaimana pelayanan publik masyarakat," imbuhnya.

Hery menambahkan, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik Ombudsman dan masyarakat, ini jangan dipisahkan.

"Justru harus saling kolaborasi dan harmoni. Sinergi satu sama lain agar pelayanan publik lebih baik," pungkasnya.

Sementara itu, Ramdansyah selaku Ketua Umum Yayasan menyatakan kesiapan untuk menjadi Sahabat Ombudsman. Sahabat Ombudsman adalah agen untuk meneruskan pesan-pesan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat terkait pengawasan layanan publik.

Yayasan Al Mukarromah kerap melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah atau BUMN dalam membantu warga guna pemenuhan pelayanan publik. Khususnya sektor primer. Semisal pemenuhan sembako dengan gelar pasar murah. Serta aktivitas sosial bagi masyarakat luas yang merupakan bagian pelayanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...