• ,
  • - +
Masa Tugas TGPF Kasus Novel Usai, Ombudsman: Secara Administrasi Polri Enggak Salah
Kliping Berita • Senin, 08/07/2019 •
 
Anggota Ombudsman Andrianus Meliala setelah bertemu Ketua Komisi I Abful Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019) | AKURAT.CO/Khalishah Salsabila

AKURAT.CO, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk menyelidiki penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dinilai sudah selesai secara proses dan tidak menyalahi aturan.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, saat dimintai tanggapan habisnya masa tugas TGPF kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

"Kami kan secara proses sudah selesai. Jadi kami secara proses sudah sampai pada satu kesimpulan bahwa secara administrasi bahwa Polri enggak salah," ungkapnya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut, Adrianus mengatakan bahwa meskipun sudah selesai secara proses dan benar secara administrasinya, namun hasil dari penyelidikan kasus Novel Baswedan tersebut belum tentu layak dan baik.

"Permasalahannya adalah sesuatu yang bener secara administrasi belum tentu menjamin hasil. Maka berangkat dari pemeriksaan yang lalu itu Polri udah bener. Tetapi apakah lalu bisa mengungkap kasusnya? Belum tentu," katanya.

Kemudian terkait adanya desakan membentuk ulang TGPF, menurut Adrianus, hal tersebut merupakan aspirasi yang sah-sah saja. Bahkan, ia pun mendukung usulan tersebut.

"Silakan saja. Saya kira itu satu aspirasi ya. Tapi kalau memang masalahnya adalah seperti yang tadi saya duga, yakni bermula dari rusaknya TKP saya kira siapa pun akan mengalami kesulitan yang sama," ujarnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...