Maladministrasi Pada Peristiwa Blackout 4 Agustus 2019
Siaran Pers
Kamis, 7 November 2019
Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan kewajiban Pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyediaan tenaga listrik merupakan salah satu pelayanan dasar yang mempunyai peran penting dan strategis dalam kelangsungan kegiatan masyarakat.Padam listrik total (blackout) di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2019 menimbulkan kerugian di berbagai sektor pelayanan publik seperti telekomunikasi, air, transportasi, dan kegiatan usaha masyarakat. Meskipun dalam pengoperasian sistem tenaga listrik,blackout merupakan suatu keniscayaan yang bisa terjadi kapan saja (tanpa terduga), Namun, penting bagi Pemerintah dan PT PLN (Persero) untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola ketenagalistrikan untuk meminimalisir resiko terjadinyablackout. Ombudsman dengan melibatkan ahli ketenagalistrikan sesuai kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 melakukan investigasirapid assessement terkait kejadianblackout pada tanggal 4 Agustus 2019 dalam rangka perbaikan penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik kepada masyrakat.
Dari hasil Investigasi, ditemukan maladministrasi sebagai berikut:Pertama, PT PLN (Persero) melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati Jarak Bebas Minimum di sepanjang jalur transmisi.Kedua, PT PLN (Persero) melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total (blackout) pada tanggal 4 Agustus 2019.Ketiga, PT PLN (Persero) tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout.Keempat, belum optimalnya pelibatan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinyablackout danKelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak.
Berdasarkan hasil temuan lapangan, analisis, dan maladministrasi yang terjadi, Ombudsman RI menyampaikan saran sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan khususnya di bidang ketengalistrikan kepada :
Menteri ESDM RI
1. Menetapkan instalasi sistem transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500kV dan 150kV menjadi Objek Vital Nasional mengikuti Pembangkit, Gardu, SUTT dan SUTET yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional.
2. Menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero) terkait pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transmisi diantaranya pemberian kompensasi tanam tumbuh lebih dari sekali.
3. Mengevaluasi pola pemberian dan besaran ganti rugi yang proporsional serta berkeadilan bagi PT PLN (Persero) maupun konsumen selaku pengguna layanan dengan melibatkan pamangku kepentingan.
4. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perijinan rekomendasi laik bertegangan, dan sertifikat laik operasi untuk seluruh instalasi listrik yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero) maupun dengan IPP (Independent Power Producer)sesuai dengan kewenangannya.
Menteri Badan Usaha Milik NegaraRI
1. Melakukan penguatan dan peningkatan kualitas infrastruktur ketenagalistrikan yang andal mulai dari pembangkit, gardu induk, SUTT, SUTTET, jalur transmisi dan distribusi tenaga listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terutama dari sisi anggaran.
2. Melakukan penilaianKey Performance Indicator PT PLN (Persero) secara proporsional dengan memprioritaskan jaminan keandalan penyediaan jaringan tenaga listrik dan tidak hanya memprioritaskan keuntungan perusahaan.
Menteri Dalam NegeriRI
Membuat Surat Edaran kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota untuk:
1. Menyusun dan membentuk peraturan tentang pelarangan penanaman pohon yang berpotensi melebihi jarak bebas minimum disepanjang jalur transmisi;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah administratif masing-masing;
3. Bekerjasama dengan PT PLN (Persero) di wilayah guna mengatasi permasalahan dalam penyediaan tenaga listrik seperti pembersihan jarak bebas minimum dan jaminan distribusi listrik kepada konsumen.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Memberikan dukungan kegiatan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) yang menggunakan kawasan hutan melalui IPPKH, pemangkasan pohon di jalur transmisi yang masuk kawasan hutan dan distribusi listrik yang masuk kawasan hutan.
PT PLN (Persero)
1. Melakukan evaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang selama ini dilakukan melalui pola kerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan kondisi ROW bebas dari pohon kritis (jarak aman terpenuhi);
2. Menyusun skema pembiayaan yang dapat mengakomodir apabila terdapat kekurangan anggaran dalam pekerjaan pemangkasan dan penebangan pohon;
3. Melakukan pengecekan dan melengkapi setiap instalasi ketenagalistrikan milik PT PLN (Persero) yang belum memiliki Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO);
4. Segera melakukanre-setting terhadap relay pada GITET Pemalang;
5. Penambahan transmisi untuk mendukung penyaluran daya dari pembangkit-pembangkit listrik baru;
6. Menambah fasilitasblack pada pembangkit yang tersedia;
7. Melakukan pemutakhiran kompetensi SDM yang bertugas mengoperasikan GITET Pemalang dan lainnya;
8. Membuat simulasi dan memperbaiki mitigasi resiko untuk mencegah terjadinyablackout kembali;
9. Melakukan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam rangka meminta dukungan kegiatan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota;
10.Menyusun standar dan sarana komunikasi alternatif yang terintegrasi dan handal antara pembangkit, pengatur beban, transmisi, dan distribusi;
11.Menyusun prosedur bersama diantara unit pembangkit, transmisi, dan distribusi untuk evakuasi daya dari pembangkit ke sistem untuk menjaga keseimbangan antara pembangkit dan transmisi/distribusi;
12.Menyusun dan membuatcrisis center sebagai pelayanan pengaduan masyarakat atas keluhan terhadap pelayanan oleh PT PLN (Persero);
13.Melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi kepada seluruh konsumen.
Ombudsman RI meminta kepada semua pihak agar hasilRapid Assessmentini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat yang profesional, berkeadilan dan berkepastian hukum. (*)