• ,
  • - +
Libur Lebaran, Ombudsman Lakukan Pemantauan Pelayanan Publik
Kabar Ombudsman • Selasa, 11/06/2019 •
 

JAKARTA - Ombudsman RI melakukan pemantauan di beberapa penyelenggara pelayanan publik saat libur Lebaran pada Jumat (7/6) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Puskesmas Kecamatan Setia Budi Provinsi DKI Jakarta, Kantor Polisi Sektor (Polsek) Cempaka Putih, Rumah Tahanan Pondok Bambu, Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang PT Pertamina (Persero), Rumah Sakit Umum Daerah Koja, dan Pemadam Kebakaran Koja.

Pemantauan yang dipimpin secara langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala ini bertujuan untuk melihat bentuk pelayanan prima yang dilakukan penyelenggara dalam memberikan layanan kepada masyarakat di masa libur lebaran. Tim Ombudsman Republik Indonesia menemukan beberapa hal di setiap lokasi pemantauan yaitu sebagai berikut:

1. Rumah Tahanan KPK

Tim Ombudsman harus menunggu selama 30 menit untuk mendapatkan kepastian apakah diterima atau tidaknya pemantauan layanan di Rutan KPK. Tim Ombudsman RI sudah menjelaskan maksud dan tujuan ke petugas jaga. Tim Ombudsman RI menarik kesimpulan, bahwa dengan tidak adanya kejelasan yaitu tidak adanya suatu kepastian layanan oleh petugas Rutan KPK dan tidak adanya petugas yang bertanggung jawab di Rutan KPK dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut memperlihatkan bahwa petugas rutan hanya sebagai petugas keamanan saja bukan sebagai petugas informasi.

2. Puskesmas Setiabudi

Terdapat antrian panjang pasien yang berobat di Puskesmas Setiabudi. Berdasarkan hasil pemantauan terdapat pasien yang menunggu antrian sejak Pukul 07.30-09.45 WIB berjumlah 46 Pasien baik peserta BPJS (38 orang) maupun Umum (8 orang). Antrian panjang pasien diakibatkan karena hanya tersedianya dua orang dokter, dua orang bidan berstatus Non PNS dan tidak adanya Dokter Senior atau Kepala Puskesmas di tempat.

Di dalam antrian yang sangat panjang terdapat dua orang pasien yang akan melahirkan di ruang bersalin yang harus ditangani oleh dua orang bidan berstatus Non PNS tanpa ada bidan senior atau berstatus PNS.

3. Kantor Polisi Sektor (Polsek) Cempaka Putih

Di saat Tim Ombudsman RI mengunjungi Polsek Cempaka Putih pagar kantor masih dikunci. Di samping hal tersebut, terdapat beberapa loket layanan seperti SKCK, SPKT, tempat laporan kehilangan, pengaduan dan loket penjagaan yang kosong tanpa ada petugas layanan.

Saat Tim Ombudsman melihat lokasi tempat Tahanan Polsek, terdapat 18 orang tahanan. Di dalam wawancara dengan Petugas jaga, Tim Ombudsman menyoroti hak para tahanan diberikan jatah makan 2 kali sehari. Tetapi saat dikonfirmasi oleh tahanan kepada Tim Ombudsman RI yang melakukan sidak di Polsek Cempaka Putih, bahwa petugas Polsek Cempaka Putih belum memberikan makan pagi maupun siang kepada tahanan.

4. Rumah Tahanan Pondok Bambu

Tim Ombudsman RI menemukan beberapa petugas Rutan masih membawa dan menggunakan handphone di sekitar Rutan.

5. Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang PT Pertamina (Persero)

Tim Ombudsman RI tidak menemukan adanya Pimpinan, Petugas loket layanan dan dokter jaga di Poliklinik TBBM Plumpang PT Pertamina di saat jam operasional.

6. Rumah Sakit Umum Daerah Koja Provinsi DKI Jakarta

Tim Ombudsman menemukan terdapat petugas informasi yang tidak kompeten dalam memberikan penjelasan saat Tim Ombudsman melakukan sidak. Di samping itu, Tim Ombudsman menemukan Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Kepala Jaga Rumah Sakit yang tidak ada di Rumah Sakit. Namun hanya terdapat tiga orang dokter yang berstatus honorer di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Hal tersebut sangat kurang kondusif dan tidak memberikan pelayanan prima memperhatikan jumlah pasien IGD dari jam 08.00-15.00 WIB berjumlah 143 pasien.

7. Pemadam Kebakaran Koja

Tim Ombudsman menemukan tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Maklumat Layanan di kantor Pemadam Kebakaran Koja.

Kesimpulan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia, bahwa terdapat beberapa temuan di lokasi sidak/pemantauan yang menunjukkan tidak adanya kesiapan petugas dan pimpinan penyelenggara layanan dalam memberikan suatu pelayanan yang efektif di saat libur lebaran. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...