Lemahnya Pengawasan Terhadap Penggunaan Merkuri dalam Aktivitas Pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku
Jakarta - Ombudsman RI merilis hasil investigasi atas prakarsa
sendiri yang dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku mengenai
problematika dalam pengawasan penggunaan merkuri terhadap dampak kerusakan
lingkungan dan kesehatan masyarakat pada aktivitas pertambangan di Gunung
Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Pengambilan data dilakukan pada bulan Mei
s/d Juni 2018 melalui teknik wawancara dan observasi lapangan. Wawancara
dilakukan kepada masyarakat Desa Wamsait (masyarakat yang terlibat langsung
dalam penambangan emas di Gunung Botak), para petani di sekitar Kawasan Gunung
Botak, para penambang, tokoh masyarakat/ tokoh adat, Pemerintah Kabupaten Buru serta
Pemerintah Provinsi Maluku.
Â
Berdasarkan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi; dimana fokus kali ini terkait pengawasan terhadap penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku serta memberikan saran perbaikan kepada instansi/ lembaga terkait.
Â
Dari sisi operasional, Ombudsman RI menemukan maraknya penjualan merkuri untuk digunakan dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak serta maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh masyarakat. Ombudsman menemukan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buru dan Pemerintah Provinsi Maluku pada sejumlah Perusahaan Pertambangan yang menggunakan metode tromol dengan menggunakan merkuri sebagai bahan utama untuk mengikat logam emas. Hal ini kemudian berdampak luas pada kerusakan lingkungan seperti kerusakan struktur tanah, air tanah, hutan, peternakan, sungai, laut dan udara; termasuk telah membuat kerusakan terhadap lahan dan tanaman pertanian serta hutan sagu.
Â
Ombudsman RI berpendapat potensi maladministrasi dalam pengawasan aktivitas pertambangan di Provinsi Maluku pada umumnya terjadi akibat tidak adanya Peraturan Daerah dan petunjuk teknis lainnya yang mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Daerah di Provinsi Maluku, termasuk Larangan Melakukan Kegiatan Pertambangan Mineral Logam yang Mengandung Merkuri/Air Raksa (Batu Sinabar). Selain itu Ombudsman RI juga menemukan adanya penyimpangan dalam penerbitan Izin Amdal yang diterbitkan oleh Tim Amdal dan disahkan oleh Komisi Penilai Amdal, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Maluku karena tidak cermat dalam melakukan penilaian di lapangan pada salah satu perusahaan pertambangan, yakni PT. Prima Indo Persada.
Â
Berdasarkan hasil temuan dan analisis ketentuan peraturan perundang-undangan, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan saran, sebagai berikut:
Â
1.  Gubernur Maluku untuk mencabut Izin Perusahan operasi pertambangan mineral emas yang telah dikeluarkan kepada PT. Buana Pratama Sejahtera, PT. Prima Indo Permai, PT. Citra Cipta Prima dan PT. Sinergi Sahabat setia, dan berkoordinasi dengan Bupati Buru dan Jajarannya serta petugas keamanan (TNI dan Polri) untuk menutup semua aktivitas penambangan baik yang dilakukan oleh ke-empat perusahan tersebut, maupun pertambangan Rakyat Tanpa Izin yang beroperasi di Gunung Botak Kabupaten Buru;
2.  Membentuk Sekretariat bersama dengan Ilmuwan, Kementerian/Dinas Kesehatan, Kementrian/Dinas Pertanian, Kementerian/Dinas Kehutanan, Kementerian/Dinas Kelautan dan Perikanan, Kementerian/Dinas Lingkungan Hidup, untuk mendeteksi dan memulihkan dampak penggunaan merkuri pada wilayah Gunung Botak;
3.  MembentukCrisis Center untuk melakukan pemulihan terhadap adanya degradasi sosial budaya masyarat lokal di sekitar wilayah pertambangan Gunung Botak, sebagai akibat dari adanya operasi pertambangan mineral emas di Gunung Botak;
4.  Pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku harus dapat membuat peraturan Daerah tentang pertambangan minaral dan logam di Provinsi Maluku, sehingga dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan operasional pertambangan yang berkelanjutan;
5.  Melakukan Evaluasi terhadap Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) dan Komendan Daerah Militer Kabupaten Buru, karena tidak tegas, lalai, dan terkesan melakukan pembiaran dalam mengawasi bawahannya yang kurang tanggap dalam pengawasan wilayah Pertambangan Mineral Emas di Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku, sehingga telah terjadi perdagangan, penjualan, peredaran, dan penggunaan merkuri dengan bebas di wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
6.  Mengganti (memutasi/menarik) petugas aparat keamanan Polri dan TNI yang ditugaskan sebagai petugas keamanan di sekitar wilayah Pertambangan Mineral Emas di Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku, karena tidak tegas, lalai, dan terkesan melakukan pembiaran terhadap terjadinya perdagangan, penjualan, peredaran, dan penggunaan merkuri dengan bebas di wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku Panglima Daerah Militer XVI Pattimura dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku agar Membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Aparat TNI dan Polri untuk menindak tegas (menangkap dan memproses hukum) Pemasok, Agen, Penjual, pembeli, dan pengguna merkuri di Kabupaten Buru, serta melakukan pengawasan terhadap jalur pemasok merkuri melalui pelabuhan-pelabuhan dan bandara.
7.  Bupati Kabupaten Buru, agar segera melakukan penertiban kepada :
a)Â PT. Buana Pratama Sejahtera, PT. Prima Indo Persada, PT. Citra Cipta Prima, dan PT. Sinergi Sahabat Setia, dan berkoordinasi dengan Gubernur dan pihak keamanan (TNI dan Polri) setempat untuk menutup semua aktivitas penambangan baik yang dilakukan oleh keempat perusahaan dimaksud, maupun Pertambangan Rakyat Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Gunung Botak Kabupaten Buru;
b)Â Melakukan penertiban kepada para penambang yang berasal dari luar Kabupaten Buru, untuk segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
8.  Membentuk Tim Khusus dengan melibatkan para Ahli yang independen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap adanya kerusakan lingkungan menilai potensi mineral tambang, dan melakukan penataan dan menyusun perencanaan penambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan yang pada gilirannya dapat menjadi acuan untuk memberikan kesempatan kepada Investor Tambang Mineral Emas yang memiliki Lisensi Pertambangan dengan menggunakan Teknologi Eksplorasi tambang modern dengan sistem pengelolaan sesuai ketentuan Undang-Undang, yang selain ramah lingkungan dan berkelanjutan, tetapi juga dapat memberi kesejahteraaan bagi masyarakat baik di sekitar wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru dan Provinsi Maluku.
Â
Tim Kajian Sistemik
timkajiansistemik@ombudsman.go.id