• ,
  • - +
Layanan Imigrasi Terganggu, Ombudsman RI Temui Dirjen Imigrasi Kemenkumham
Kabar Ombudsman • Selasa, 02/07/2024 •
 
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro bersama tim menemui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim untuk membahas terkait layanan imigrasi yang terdampak adanya gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Pertemuan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (1/7/2024).

Sebagai informasi, PDNS 2 mendapatkan serangan berupa ransomware yang menyebabkan lumpuhnya server pada beberapa lembaga dan kementerian yang berdampak terganggunya berbagai pelayanan publik yang bersifat digital. Menurut Johanes, Keimigrasian merupakan pelayanan yang paling krusial terlebih dengan adanya gangguan tersebut. Baik terkait layanan pembuatan dan pengurusan paspor atau visa, ijin tinggal hingga layanan imigrasi secara langsung di Bandara Soekarno Hatta ataupun bandara internasional lainnya.

"Tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, Ombudsman RI secara inisatif memberikan perhatian kepada permasalahan ini, khususnya pada layanan dan keamanan data imigrasi karena ini berdampak kepada masyarakat luas." ucap Johannes.

Dalam pertemuan ini, Johanes ingin mengetahui bagaimana respons dari Ditjen Imigrasi dalam melakukan pemulihan data layanan imigrasi agar pelayanan publik segera kembali normal. Johannes juga prihatin dengan adanya kejadian pada Pusat Data Nasional (PDN) 2 yang menyebabkan banyak pelayanan publik menjadi terganggu.

"Kami prihatin di era digitalisasi dari manual ke digital ini kurang memperhatikan proteksi. Perlunya ada upaya serius dalam menjaga keamanan data tersebut. Paling tidak perlu adanya mitigasi dan antisipasi back up data," ujar Widi.

Terlebih dalam pertemuan tersebut, Johannes mendapatkan informasi pada saat adanya gangguan PDNS 2 tersebut pihak Imigrasi tidak mendapatkan informasi resmi dari Kominfo mengenai permasalahan tersebut. Seharusnya informasi tersebut perlu diberitahukan agar lembaga/instansi yang menjadi pengguna dapat melakukan langkah antisipatif.

"Bagi kami, jika bicara apa yang menjadi harapan masyarakat yakni adanya garansi aspek pelayanan yang tidak terganggu. Ini sesuatu yang perlu kita jadikan perhatian bersama antara Kementerian/Lembaga terkait, sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali," tutup Johanes.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...