• ,
  • - +
Laporan Malaadministrasi Ditolak Irwasum, Ombudsman Akan Langsung ke Kapolri
Kliping Berita • Kamis, 10/10/2019 •
 
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kamis (10/10/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman RI berencana menyerahkan langsung laporan malaadministrasi Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019 kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, laporan akan diserahkan langsung kepada Tito setelah Irwasum Polri Komnjen Moechgiyarto menolak laporan tersebut saat bertemu dengan Ombudsman, Kamis (10/10/2019).

"Kebetulan yang hadir pada hari ini yang ditunjuk oleh Pak Kapolri hari ini kan Pak Irwasum. Pak Irwasum kan masih punya atasan, jadi kami akan resmi menyampaikan kepada Pak Tito sebagai Kapolri," kata Ninik dalam konferensi pers.

Ninik berharap, Tito dapat menerima laporan tersebut dan menjadikan laporan itu sebagai bahan evaluasi bagi Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan supaya tidak lagi menimbulkan korban jiwa.

Ia juga menyampaikan, Polri mesti berkaca dari penanganan unjuk rasa di Hong Kong yang meskipun telah berlangsung berbulan-bulan tetapi tidak menimbulkan korban jiwa akibat kekerasan aparat.

"Kenapa kita demo tiga hari saja sudah berjatuhan korban? Itu artinya memang perlu kita bersama-sama mengupayakan karena memang demo itu adalah hak konstitusional warga negara kita," ujar Ninik.

Ninik juga mengatakan, bila Tito tidak menerima laporan Ombudsman, pihak Ombudsman akan menyerahkan laporan itu kepada presiden dan DPR untuk ditindaklanjuti.

"Kepolisian kan eksekutif, siapa atasannya? Presiden. Tentu laporan akan kami teruskan ke presiden dan DPR karena memang harus demikian undang-undang memberikan kewenangan kepada Ombudsman," ujar Ninik.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menemukan tindakan malaadminstrasi yang dilakukan Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 lalu.

Ninik mengatakan, ada empat poin maladministrasi yang dilakukan Polri, yaitu tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak patut.

Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 lalu seiring dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu. Pihak Kepolisian mencatat ada sembilan orang korban jiwa dalam rangkaian kerusuhan tersebut.






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...